'Pasal penyadapan dalam RUU KUHAP tak berlaku bagi KPK'
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menilai pasal penyadapan yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dapat diberlakukan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, KPK memiliki undang-undang sendiri yang mengatur kewenangan lembaga antirasuah ini.
"Bahwa KUHAP itu mengatur hal-hal yang bersifat umum. Kemudian, UU KPK, kalau dia mengatur secara khusus, maka itu yang berlaku," ujar Harifin di Jakarta, Senin (25/3).
Harifin mengatakan, sesuai kaidah hukum perundang-undangan, apabila terdapat sebuah UU yang memiliki kekhususan, maka aturan umum tidak dapat dipakai.
"Kalau undang-undangnya sudah tersendiri, maka dengan sendirinya udang-undang khusus itu yang berlaku walaupun ada aturan umumnya," terangnya.
Namun demikian, kata Harifin, apabila RUU KUHAP yang saat ini akan dibahas oleh DPR memang menyebutkan pasal penyadapan juga berlaku bagi KPK, maka sifat kekhususan itu lebur.
"Kalau seperti itu, memang menjadi pengertian yang lain bahwa UU KPK itu khusus mengenai persoalan seperti ini tidak sah lagi berlaku secara khusus, karena sudah terkunci di KUHAP," kata dia.
Untuk itu, Harifin mendengarkan, DPR perlu melibatkan KPK dalam pembahasan rancangan KUHAP tersebut. "Tentu ini harus dibicarakan," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaMenurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rukun puasa mencakup serangkaian aturan dan tata cara yang harus diikuti secara sungguh-sungguh dan ikhlas.
Baca SelengkapnyaMahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaKPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca Selengkapnya