Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Dinilai Tumpang Tindih dengan UU Pers
Merdeka.com - Dewan Pers mengkritisi pasal penghinaan presiden dan wapres dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP yang dapat mengancam kebebasan pers. Pasal 218 dalam RKUHP dinilai akan tumpang tindih dengan UU Pers.
"Kalau kita lihat ini terlihat tumpang tindih. Di mana dalam UU Pers itu muncul alam demokrasi," ujar Anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya dalam sebuah diskusi di Kawasan Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).
Dia mengatakan sejatinya tugas seorang wartawan adalah menyampaikan gagasan kepada publik. Namun, dengan adanya pasal penghinaan presiden, pers menjadi terbelenggu dengan pidana.
"Kalau ranahnya pers kan jelas. Ketika ada persoalan yang menyangkut ranah pers maka larinya bukan pidana, justru ini jadi debatable malah. Ini justru perdata," jelasnya.
"Ujung-ujungnya orang dihukumnya penjara. Jadi bagi teman-teman media harus berpikir dua kali (menyampaikan berita)," sambung Agung.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan perihal pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurutnya hal itu tidak akan membatasi hak berekspresi masyarakat.
Karena yang bisa dipidanakan, kata Yasonna ialah mereka yang menyerang pribadi presiden atau wakil presiden. Bukan mereka yang mengkritisi kebijakannya.
"Yang pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri presiden atau wakil presiden di muka umum," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Termasuk, lanjut Yasonna, penghinaan melalui surat, memfitnah dan menghina dengan tujuan memfitnah. Karena penghinaan merupakan perbuatan tercela baik dari sisi moral, agama, nilai kemasyarakatan dan juga HAM. Selain itu, delik pada pasal tersebut merupakan delik aduan.
Beberapa pihak mengkhawatirkan keberadaan Pasal 218 menyangkut penghinaan presiden dan wapres dalam RKUHP akan membuat kebebasan berekspresi dibatasi.
Pasal tersebut berbunyi: (1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar membeberkan sampai pagi ini, dirinya sama sekali tidak menerima undangan dari KPU RI.
Baca SelengkapnyaJalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.
Baca SelengkapnyaMerujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.
Baca SelengkapnyaKPU sebelumnya menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaBahkan jika ada menteri yang cuti untuk berkampanye juga diawasi Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKapan Pemilu Presiden? Pemilu presiden 2024 adalah pemilu kelima di Indonesia yang bertujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaMK menyampaikan tidak adanya permasalahan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden 2024.
Baca Selengkapnya