Pasal Demo Tanpa Izin di Penjara 6 Bulan Digugat ke MK, Ini Isinya

Minggu, 15 Januari 2023 15:56 Reporter : Muhammad Genantan Saputra
Pasal Demo Tanpa Izin di Penjara 6 Bulan Digugat ke MK, Ini Isinya Demo buruh dan mahasiswa di DPR. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Sejumlah warga menggugat Pasal 256 KUHP yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Isi pasal itu ialah warga yang tidak memberitahu pihak berwenang ketika ingin unjuk rasa dan mengganggu ketertiban umum bakal di pidana penjara paling lama enam bulan.

Mereka yang menggugat itu di antaranya warga Kutai Kertanegara Kalimantan Timur Andi Redani Suryanata, warga Musi Banyuasin Sumatera Utara Abdullah Ariansyah, dan warga Buton Tengah Sulawesi Tenggara Muhammad Ridwan.

Dikhawatir pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi masyarakat karena tidak terdapat uraian lebih lanjut mengenai siapa atau apa saja yang dimaksud dengan 'pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang'.

"Patut untuk dipertanyakan bagaimana yang dimaksud dengan 'pemberitahuan' pada pasal a quo. Apakah hanya sekadar pemberitahuan saja kepada aparat yang berwenang, melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang, atau harus meminta dan mendapatkan izin dari pihak yang berwenang? ucap argumen pemohon dilihat dari website MK, Minggu (15/1).

Penggugat juga mempermasalahkan frasa 'mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat'. Menurut mereka, hal itu merupakan suatu hal yang tidak mungkin dihindarkan bahwa pada setiap aksi di tempat umum, seperti pawai, demonstrasi, atau unjuk rasa membuat terganggunya kepentingan umum.

"Sebagai contoh kemacetan hingga pengalihan akses jalan yang merugikan orang lain," ucap pemohon.

"Tidak jarang pula pelaksanaan demonstrasi maupun unjuk rasa terjadi bentrokan antar warga masyarakat dan aparat hingga menimbulkan keonaran maupun huru-hara," sambungnya.

2 dari 2 halaman

Berikut ini bunyi Pasal 256 KUHP baru, yang diperkarakan pemohon:

Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Penjelasan Pasal 256:

Yang dimaksud dengan terganggunya kepentingan umum adalah tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan yang timbul dari adanya pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi. [rhm]

Baca juga:
Wujudkan Konsep Hukum yang Baru, Mahupiki dan FH USU Gelar Sosialisasi KUHP di Medan
Pakar Nilai Aturan Penyidikan OJK Tak Ada Kepastian Hukum
Saksi Ahli Serahkan KUHP Baru, Ini Pasal yang Meringankan Hukuman Bharada E
Jaksa Agung Minta Anak Buah Kuasai Materi KUHP Baru
Sandiaga Bantah Ada Razia Hotel di Bandung Buntut Pengesahan KUHP
Sandiaga Minta Turis Tak Perlu Khawatir Pasal Zina UU KUHP


Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini