Merdeka.com - Sejumlah warga menggugat Pasal 256 KUHP yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Isi pasal itu ialah warga yang tidak memberitahu pihak berwenang ketika ingin unjuk rasa dan mengganggu ketertiban umum bakal di pidana penjara paling lama enam bulan.
Mereka yang menggugat itu di antaranya warga Kutai Kertanegara Kalimantan Timur Andi Redani Suryanata, warga Musi Banyuasin Sumatera Utara Abdullah Ariansyah, dan warga Buton Tengah Sulawesi Tenggara Muhammad Ridwan.
Dikhawatir pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi masyarakat karena tidak terdapat uraian lebih lanjut mengenai siapa atau apa saja yang dimaksud dengan 'pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang'.
"Patut untuk dipertanyakan bagaimana yang dimaksud dengan 'pemberitahuan' pada pasal a quo. Apakah hanya sekadar pemberitahuan saja kepada aparat yang berwenang, melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang, atau harus meminta dan mendapatkan izin dari pihak yang berwenang? ucap argumen pemohon dilihat dari website MK, Minggu (15/1).
Penggugat juga mempermasalahkan frasa 'mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat'. Menurut mereka, hal itu merupakan suatu hal yang tidak mungkin dihindarkan bahwa pada setiap aksi di tempat umum, seperti pawai, demonstrasi, atau unjuk rasa membuat terganggunya kepentingan umum.
"Sebagai contoh kemacetan hingga pengalihan akses jalan yang merugikan orang lain," ucap pemohon.
"Tidak jarang pula pelaksanaan demonstrasi maupun unjuk rasa terjadi bentrokan antar warga masyarakat dan aparat hingga menimbulkan keonaran maupun huru-hara," sambungnya.
Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan Pasal 256:
Yang dimaksud dengan terganggunya kepentingan umum adalah tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan yang timbul dari adanya pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi. [rhm]
Baca juga:
Wujudkan Konsep Hukum yang Baru, Mahupiki dan FH USU Gelar Sosialisasi KUHP di Medan
Pakar Nilai Aturan Penyidikan OJK Tak Ada Kepastian Hukum
Saksi Ahli Serahkan KUHP Baru, Ini Pasal yang Meringankan Hukuman Bharada E
Jaksa Agung Minta Anak Buah Kuasai Materi KUHP Baru
Sandiaga Bantah Ada Razia Hotel di Bandung Buntut Pengesahan KUHP
Sandiaga Minta Turis Tak Perlu Khawatir Pasal Zina UU KUHP
Advertisement
DKPP Terima 253 Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Sekitar 20 Menit yang laluMengenal Polisi RW, Pembongkar Prostitusi di Tambora Jakbar
Sekitar 37 Menit yang laluPolisi RW Bongkar Peredaran Miras di Tangerang, Sita 50 Kantong Ciu dari Ruko
Sekitar 55 Menit yang laluMomen Haru Ayah Peluk Sang Anak di Dalam Tahanan, Ini Penjelasan Polri
Sekitar 1 Jam yang laluKPK Lelang Barang Rampasan Mantan Bupati Purbalingga Tasdi
Sekitar 1 Jam yang lalu117 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek Usai Libur Hari Nyepi
Sekitar 1 Jam yang laluKetua Dewas: Sayangnya KPK Belum Berhasil Mengungkap Kasus-Kasus Besar
Sekitar 1 Jam yang laluAnak Buah Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Sekitar 2 Jam yang laluLima Sepeda Motor Tabrakan Beruntun di BSD, Satu Pengendara Tewas
Sekitar 2 Jam yang laluSosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Ambon, Nono Sampono Minta Masyarakat Jaga Kerukunan
Sekitar 2 Jam yang laluPembatalan Drawing Piala Dunia U20 Disebut Jadi Awal Bencana Sepakbola Indonesia
Sekitar 2 Jam yang laluPolisi Ringkus Pelaku Pencurian Kotak Amal di Bantul
Sekitar 2 Jam yang laluMengenal Polisi RW, Pembongkar Prostitusi di Tambora Jakbar
Sekitar 32 Menit yang laluIntip Transformasi Pensiunan Jenderal Polri Hingga Dewasa, dari Kecil Bule & Ganteng
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Kapolda Papua Naik Pitam Anggota TNI-Polri Gugur Ditembak OTK
Sekitar 2 Jam yang laluNostalgia Jenderal Polri Nonton Boyband Westlife, Ingat saat Dilantik Perwira
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 2 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 3 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 3 Hari yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluBRI Liga 1: Tancap Gas di Awal Musim, Lalu Tertatih-tatih, Ada Apa dengan Borneo FC?
Sekitar 35 Menit yang laluBRI Liga 1: Jadi Tuan Rumah di Markas Arema, Persebaya Malah Wajib Membiayai Operasional
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami