Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Panti pijat dan spa di Bekasi dilarang beroperasi selama Ramadan

Panti pijat dan spa di Bekasi dilarang beroperasi selama Ramadan ilustrasi ramadan. ©Reuters

Merdeka.com - Panti pijat di Kota Bekasi, Jawa Barat, dilarang beroperasi selama Ramadan. Jika nekat membuka tempat usahanya, Satpol PP setempat tak segan menindak tegas dengan cara menyegelnya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kota Bekasi, Zarkasih mengatakan, jumlah panti pijat yang berizin di wilayahnya mencapai 24 titik, sedangkan karaoke mencapai 35 titik. Usaha itu dilarang operasi hingga H+3 Ramadan.

"Kami sudah menyebarkan maklumat terkait larangan operasional terhadap tempat hiburan malam dan spa," kata Zarkasih, Jumat (26/5).

Zarkasih mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak tempat hiburan malam maupun spa yang nekat membuka usahanya selama Ramadan. "Jika tetap beroperasi, diberikan sanksi tegas berupa penyegelan," katanya.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hero Henrianto Bachtiar mengatakan, pihaknya meminta pengusaha tempat hiburan dan spa mematuhi maklumat yang telah dikeluarkan pemerintah.

"Masyarakat kami imbau tidak melakukan sweeping, serahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwajib jika menemukan tempat hiburan maupun panti pijat beroperasi," katanya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Karaoke dan SPA, Tarif Pajak Pijat Refleksi Tak Boleh di Atas 10 Persen
Beda dengan Karaoke dan SPA, Tarif Pajak Pijat Refleksi Tak Boleh di Atas 10 Persen

Penyesuaian pungutan pajak ini merupakan komitmen pemerintah dalam pengembangan pariwisata di daerah.

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal

Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali
Pengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali

Pengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.

Baca Selengkapnya
Pengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen
Pengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen

Upaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.

Baca Selengkapnya
Pertamina Siap Layani Masyarakat Hadapi Puncak Lebaran 2024
Pertamina Siap Layani Masyarakat Hadapi Puncak Lebaran 2024

Satuan Tugas Ramadan dan Idulfitri (Satgas RAFI) memastikan seluruh sarana dan fasilitas (Sarfas) Pertamina yang dioperasikan

Baca Selengkapnya
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.

Baca Selengkapnya
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya