Panti pijat dan spa di Bekasi dilarang beroperasi selama Ramadan
Merdeka.com - Panti pijat di Kota Bekasi, Jawa Barat, dilarang beroperasi selama Ramadan. Jika nekat membuka tempat usahanya, Satpol PP setempat tak segan menindak tegas dengan cara menyegelnya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kota Bekasi, Zarkasih mengatakan, jumlah panti pijat yang berizin di wilayahnya mencapai 24 titik, sedangkan karaoke mencapai 35 titik. Usaha itu dilarang operasi hingga H+3 Ramadan.
"Kami sudah menyebarkan maklumat terkait larangan operasional terhadap tempat hiburan malam dan spa," kata Zarkasih, Jumat (26/5).
Zarkasih mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak tempat hiburan malam maupun spa yang nekat membuka usahanya selama Ramadan. "Jika tetap beroperasi, diberikan sanksi tegas berupa penyegelan," katanya.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hero Henrianto Bachtiar mengatakan, pihaknya meminta pengusaha tempat hiburan dan spa mematuhi maklumat yang telah dikeluarkan pemerintah.
"Masyarakat kami imbau tidak melakukan sweeping, serahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwajib jika menemukan tempat hiburan maupun panti pijat beroperasi," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian pungutan pajak ini merupakan komitmen pemerintah dalam pengembangan pariwisata di daerah.
Baca SelengkapnyaMengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaPengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.
Baca SelengkapnyaUpaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.
Baca SelengkapnyaSatuan Tugas Ramadan dan Idulfitri (Satgas RAFI) memastikan seluruh sarana dan fasilitas (Sarfas) Pertamina yang dioperasikan
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca Selengkapnya