Pansel Sebut 192 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK
Merdeka.com - Pansel calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah selesai menyaring 376 orang pendaftar. Dari hasil seleksi, 192 pendaftar dinyatakan lolos administrasi.
"Komposisi laki-laki 349 orang, lulus 180 orang. Perempuan 27 orang, lulus 12 orang," kata Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih di Sekretariat Pansel di Gedung Setneg, Kamis (11/7).
Yenti menjelaskan, semula total pendaftar sebanyak 384, namun ada pendaftar yang dua kali mendaftar sehingga total pendaftar adalah 376 orang.
"Ternyata ada beberapa double, 8 orang double. Secara fisik kirim dan online kirim. Akhirnya yang mendaftar 376," paparnya.
Selanjutnya, seluruh pendaftar yang lulus seleksi administrasi wajib ikut seleksi tahap berikutnya yakni uji kompetensi yakni objective test dan penulisan makalah.
Sebelumnya, Anggota Panitia Seleksi Capim KPK Indriyanto Seno Adji menyebut ratusan pendaftar ini memiliki latar belakang berbeda-beda. Para pendaftar berlatar belakang sebagai dosen, advokat, jaksa, hakim, polisi, auditor, TNI, korporasi, pimpinan dan internal KPK.
Setelah uji kompetensi, tes akan dilanjutkan dengan psikotes, profile assessment dan lainnya. "Jadi tahapan administrasi ini masih langkah awal. Ada beberapa tahapan ketat dari para capim ini. Semua ini untuk melihat karakter integritas dan kapabilitas serta profesionalitas capim dalam arah mendekati kesempurnaan," kata Indriyanto yang juga mantan Pimpinan KPK.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji KPPS pada Pemilu 2024 melihat kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban petugas dalam pemilu serentak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar, nanti bisa direspons," kata Hakim MK.
Baca SelengkapnyaDia mengajak semua pengurus dan kader bergandengan tangan dan bergerak menyapa masyarakat, raih elektoral secara maksimal, seraya terus mengetuk pintu langit.
Baca SelengkapnyaPotret kompak jenderal TNI-Polri kakak beradik sama-sama ikuti rapat.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca Selengkapnya