Pansel Calon Pimpinan KPK Gelar Rapat Perdana Sore Ini
Merdeka.com - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar rapat perdana di kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Senin (20/5/2019) sore. Rapat akan dipimpin langsung oleh Ketua Pansel KPK Yenti Ganarsih.
Sebelum rapat, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno akan terlebih dahulu menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pansel KPK kepada Yenti dan kawan-kawan.
"Iya rencananya nanti diterima oleh Pak Mensesneg. Setelah itu, kita rapat perdana," kata Yenti saat dihubungi Liputan6.com, Senin (20/5).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu memastikan setelah rapat akan memberikan keterangan pers kepada awak media. Keterangan pers rencananya akan dilakukan pada pukul 17.00 WIB di kantor Setneg.
"Nanti kami akan akan ada konpers teman-teman media di kantor Setneg. Jadi, sabar dulu," ucap Yenti.
Presiden Jokowi menetapkan sembilan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan tahun 2019-2023. Pansel dibentuk untuk menyeleksi calon pimpinan KPK, sehubungan akan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK pada 21 Desember 2019.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023. Kepres ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Jumat, 17 Mei 2019.
Selain Yenti Ganarsih, Pansel KPK juga diisi Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Senoadji. Plt Pimpinan KPK itu menjadi wakil ketua.
Sebagai anggota pansel ada nama Harkristuti Harkrisnowo, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM). Lalu Hamdi Moeloek, akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia, serta Marcus Priyo, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada. Kemudian ada juga Hendardi, pendiri LSM Setara Institute, dan Al Araf, Direktur Imparsial, duduk sebagai anggota.
Dalam pansel tersebut juga duduk dua unsur pemerintah, yakni Diani Sadia, Staf Ahli Bappenas, dan Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.
Pansel Capim KPK 2019-2023 akan bekerja menyeleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Mereka akan bertugas menyaring dan mengusulkan nama-nama calon kepada Presiden dan bekerja hingga terbentuknya pimpinan KPK periode 2019-2023.
Presiden Jokowi pun menyatakan, sembilan orang yang ditetapkan sebagai Pansel calon pimpinan KPK 2019-2023 adalah tokoh-tokoh yang kredibel.
"Saya kira pansel (calon pimpinan KPK), figur-figurnya sangat kredibel dan memiliki kapasitas untuk menyeleksi," kata Presiden Jokowi di Pasar Badung, Bali, Sabtu (18/5) seperti dilansir Antara.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaGedung Sekretariat DPR RI digeledah penyidik Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) pada Selasa (30/4) sore.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaDia mengajak semua pengurus dan kader bergandengan tangan dan bergerak menyapa masyarakat, raih elektoral secara maksimal, seraya terus mengetuk pintu langit.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca Selengkapnya