Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Panggil mantan Direktur Hukum BPPN, KPK kebut penyelesaian kasus SKL BLBI

Panggil mantan Direktur Hukum BPPN, KPK kebut penyelesaian kasus SKL BLBI Juru Bicara KPK Febri Diansyah. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tahap penyelesaian berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL). Hal ini ditandai dengan pemeriksaan dua orang saksi, satu di antaranya mantan Direktur bidang Hukum di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Tim sedang memproses finalisasi pemberkasan perkara dan mengikuti petunjuk jaksa pada penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2).

Dia menjelaskan diperiksanya Robertus Bilitea selaku Direktur bidang Hukum di BPPN guna mendalami pengetahuannya atas segala hal berkaitan kewajiban obligor dalam pelunasan utang.

"Pada saksi didalami informasi terkait pengetahuan saksi dalam kapasitas sebagai Direktur Hukum BPPN terkait kewajiban yang harus dipenuhi obligor dan proses penagihan," ujarnya.

Secara terpisah, kepada merdeka.com Febri juga menjelaskan dari pemeriksaan Robertus hari ini sedianya penyidik melakukan proses klarifikasi kepadanya terkait proses penerbitan SKL di BPPN serta persinggungan dengan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

"Apalagi sebelumnya untuk obligor BDNI ini sempat ada opsi legal action karena belum memenuhi kewajibannya saat itu," ujarnya.

Diketahui, KPK menetapkan Syafruddin Arsad Temenggung sebagai tersangka atas penerbitan SKL terhadap obligor BLBI yakni Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dengan pemegang saham terbesar yaitu Sjamsul Nursalim.

Sekitar Mei 2002, Syafruddin mengusulkan persetujuan KK SK perubahan atas proses mitigasi obligor menjadi restrukturisasi oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun. Dari nominal tersebut, Rp 1,1 triliun dinilai sustainable dan ditagih, sedangkan Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi.

Sehingga masih ada kewajiban obligor membayar Rp 3,7 triliun. Namun April 2004 Syafruddin mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham kepada Sjamsul Nursalim. Akibatnya, negara dirugikan Rp 3,7 triliun dari belum terlunasnya utang obligor.

Akibat perbuatannya tersebut, Syafruddin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP