Pandemi Covid-19, Pemprov Bali Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan
Merdeka.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan, Gubernur Bali mengeluarkan peraturan nomor 33, tahun 2020 tentang pembebasan pokok atau penghapusan sanksi administrasi, berupa bunga dan denda terhadap bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Ia juga menerangkan, sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster juga mengeluarkan peraturan Gubernur Bali nomor 12, tahun 2020 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik Nama kendaraan di tengah situasi Pandemi Covid 19.
"Hal ini, sebagai salah satu bentuk respons pemerintah Provinsi Bali terhadap situasi perekonomian yang sedang kita hadapi. Sehingga, Pergub ini dapat meringankan atau memberikan relaksasi kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya," kata Indra di acara sosialisasi pemberlakuan Pergub di Ruang Rapat Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Jumat (3/7).
Indra yang juga sebagai Ketua Tim Pembina Samsat Pemprov Bali mengatakan, bahwa kebijakan ini diambil melihat berbagai fakta di lapangan. Di mana menurunnya tingkat pertumbuhan ekonomi Bali sebagai dampak dari Covid-19.
Selain itu, juga banyaknya jumlah kendaraan yang beroperasi dan beraktivitas di Bali yang masih menggunakan nomor polisi luar Bali, maupun kendaraan bernomor polisi Bali yang sudah beralih kepemilikan (mutasi). Namun, belum melakukan balik nama.
Ia juga menyampaikan, dari hasil rahasia gabungan yang dilakukan di penghujung tahun 2019. Terdapat, sekitar 3.700 lebih kendaraan roda empat yang berplat luar Bali telah beroperasi di Bali lebih dari tiga bulan. Baik itu mobil pribadi maupun kendaraan niaga.
"Banyak kendaraan yang sudah berganti kepemilikan ataupun memiliki nomor polisi dari luar Bali yang belum balik nama. Hal ini bukan karena masyarakat tidak disiplin tetapi juga karena faktor ekonomi. Untuk itu Pemprov Bali merespon dengan menggratiskan biaya balik nama, bukan hanya denda dan bunga yang dihapus tetapi biaya pokok juga dihapus, dan kebijakan penghapusan biaya pokok ini baru pertama kalinya dilakukan,"imbuhnya.
Ia juga mengutarakan, dengan pembebasan biaya BBNKB kedua dan seterusnya. Diharapkan masyarakat yang masih memiliki kendaraan yang belum balik nama untuk segera datang ke kantor layanan samsat terdekat dari tanggal 6 Juli hingga 18 Desember 2020.
Menurutnya, dengan pembebasan biaya BBNKB ini, di samping masyarakat bisa menunaikan kewajibannya untuk melakukan balik nama, kendaraannya di sisi lain hal ini akan menguatkan kepemilikan dari kendaraan tersebut.
“Hadirnya Pergub ini untuk memberi kemudahan dan juga meringankan beban masyarakat khususnya di tengah perekonomian kita yang menurun akibat pandemi," ujarnya.
"Untuk itu, saya minta manfaatkan kesempatan ini dengan baik. Semua kendaraan yang ada di Bali, beroperasi di Bali tapi belum balik nama kita harapkan segera manfaatkan insentif ini sehingga kepemilikan kendaraan menjadi kuat dan sah secara hukum. Pemerintah juga nantinya akan memiliki data yang lebih lengkap terkait jumlah kendaraan yang beroperasi di Bali yang belum balik nama," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bikin Geleng-Geleng Kelakuan Bule di Bali, Konvoi Naik Motor Tanpa Helm Sambil Telanjang Dada
Para bule ini terlihat bergaya dengan kompak menggunakan kaca mata, lalu mengacungkan jari saat aksi konvoinya direkam.
Baca SelengkapnyaIni Syarat Harus Dilakukan Pemerintah Jika Ingin Naikkan Pajak Sepeda Motor BBM
Sangat disayangkan jika dukungan tersebut jadi dalih untuk memaksa masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaPariwisata Bali Pulih, Pegadaian Siap Dukung Kebangkitan UMKM di 2024
Setelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat
Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca SelengkapnyaBisnis Sewa Mobil Listrik Makin Marak, Incar Destinasi Wisata Populer Bali
Salah satu penyedia jasa sewa mobil listrik di Pulau Dewata adalah Baliqu Car Rental, pelopor sewa mobil listrik pertama di Bali.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok
Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaSekeluarga Naik Motor Terperosok ke Jurang, Satu Meninggal Dunia
Satu dari tiga korban meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka-luka.
Baca SelengkapnyaPemotor Tabrak Baliho Caleg PKS di Daan Mogot Jakbar, Korban Tergeletak Alami Luka-Luka
Pengendara motor Novendri Chandra (42) menabrak baliho caleg PKS di Daan Mogot.
Baca Selengkapnya