Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pandemi Covid-19, Pemprov Bali Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan

Pandemi Covid-19, Pemprov Bali Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra. ©Istimewa

Merdeka.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan, Gubernur Bali mengeluarkan peraturan nomor 33, tahun 2020 tentang pembebasan pokok atau penghapusan sanksi administrasi, berupa bunga dan denda terhadap bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ia juga menerangkan, sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster juga mengeluarkan peraturan Gubernur Bali nomor 12, tahun 2020 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik Nama kendaraan di tengah situasi Pandemi Covid 19.

"Hal ini, sebagai salah satu bentuk respons pemerintah Provinsi Bali terhadap situasi perekonomian yang sedang kita hadapi. Sehingga, Pergub ini dapat meringankan atau memberikan relaksasi kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya," kata Indra di acara sosialisasi pemberlakuan Pergub di Ruang Rapat Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Jumat (3/7).

Indra yang juga sebagai Ketua Tim Pembina Samsat Pemprov Bali mengatakan, bahwa kebijakan ini diambil melihat berbagai fakta di lapangan. Di mana menurunnya tingkat pertumbuhan ekonomi Bali sebagai dampak dari Covid-19.

Selain itu, juga banyaknya jumlah kendaraan yang beroperasi dan beraktivitas di Bali yang masih menggunakan nomor polisi luar Bali, maupun kendaraan bernomor polisi Bali yang sudah beralih kepemilikan (mutasi). Namun, belum melakukan balik nama.

Ia juga menyampaikan, dari hasil rahasia gabungan yang dilakukan di penghujung tahun 2019. Terdapat, sekitar 3.700 lebih kendaraan roda empat yang berplat luar Bali telah beroperasi di Bali lebih dari tiga bulan. Baik itu mobil pribadi maupun kendaraan niaga.

"Banyak kendaraan yang sudah berganti kepemilikan ataupun memiliki nomor polisi dari luar Bali yang belum balik nama. Hal ini bukan karena masyarakat tidak disiplin tetapi juga karena faktor ekonomi. Untuk itu Pemprov Bali merespon dengan menggratiskan biaya balik nama, bukan hanya denda dan bunga yang dihapus tetapi biaya pokok juga dihapus, dan kebijakan penghapusan biaya pokok ini baru pertama kalinya dilakukan,"imbuhnya.

Ia juga mengutarakan, dengan pembebasan biaya BBNKB kedua dan seterusnya. Diharapkan masyarakat yang masih memiliki kendaraan yang belum balik nama untuk segera datang ke kantor layanan samsat terdekat dari tanggal 6 Juli hingga 18 Desember 2020.

Menurutnya, dengan pembebasan biaya BBNKB ini, di samping masyarakat bisa menunaikan kewajibannya untuk melakukan balik nama, kendaraannya di sisi lain hal ini akan menguatkan kepemilikan dari kendaraan tersebut.

“Hadirnya Pergub ini untuk memberi kemudahan dan juga meringankan beban masyarakat khususnya di tengah perekonomian kita yang menurun akibat pandemi," ujarnya.

"Untuk itu, saya minta manfaatkan kesempatan ini dengan baik. Semua kendaraan yang ada di Bali, beroperasi di Bali tapi belum balik nama kita harapkan segera manfaatkan insentif ini sehingga kepemilikan kendaraan menjadi kuat dan sah secara hukum. Pemerintah juga nantinya akan memiliki data yang lebih lengkap terkait jumlah kendaraan yang beroperasi di Bali yang belum balik nama," ujarnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP