Pandemi Corona, Polri Sudah Bubarkan 1.371 Kerumunan Massa Se-Indonesia
Merdeka.com - Polri telah membubarkan 1.371 kerumunan massa di sejumlah wilayah di Indonesia yang masih nekat berkumpul di tengah bahaya virus Covid-19 atau corona. Apalagi, sudah ratusan orang Indonesia dinyatakan positif terpapar corona.
"Kami sudah bubarkan kerumunan massa sebanyak 1.371 di seluruh Indonesia. Baik di tingkat Polda sampai Polres dan Polsek," kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/3).
Argo menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli terhadap masyarakat sesuai dengan Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis. Dalam melakukan patroli, Polri menggandeng TNI serta pemda setempat.
"Ini akan terus dilakukan, menindaklanjuti maklumat kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona," tegasnya.
Diketahui, maklumat Kapolri dengan nomor : Mak/2/III/2020 melarang adanya kerumunan massa serta kegiatan yang menjadikan berkumpulnya massa.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut. Anggota Polri wajib melakukan himbauan serta pendekatan secara persuasif dalam membubarkan kerumunan massa.
Namun, apabila masyarakat tak mengindahkan himbauan tersebut. Maka Polri akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi pidana sesuai pasal yang sudah disiapkan.
Adapun pasal yang telah disiapkan yakni Pasal 212, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, pihaknya bakal terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait bahayanya virus corona. Sosialisasi itu dilakukan saat pihaknya melakukan patroli dalam membubarkan kerumunan massa.
"(Sosialisasi) Terus kita lakukan, makanya polisi himbauan patroli ditingkatkan sampaikan orang berkumpul baiknya pulang saja. Alhamdulillah beberapa hari ini berkurang," ujar Yusri.
Ia mengungkapkan, selama pihaknya melakukan patroli. Sampai saat ini masyarakat dapat menerima himbauan dari polisi yakni tidak berkumpul atau berkerumun.
Ancam Pidanakan yang Bandel
Namun, apabila ada masyarakat yang mengabaikan imbauan tersebut, maka polisi akan memberikan tindakan secara tegas. Meski begitu, pihaknya tetap mengedepankan sikap humanis terlebih dahulu.
"Selama ini belum ada yang melawan. Kita harap berhenti. Kita jelaskan himbauan humanis persuasif. (Kalau enggak mau bubar) Kita lakukan tegas terukur, setelah kita humanis, persuasif enggak bisa diindahkan juga oleh orang-orang yang berkumpul tersebut. Ya kita lakukan tindakan tegas dan terukur," ungkapnya.
"Kita kan ada aturan hukum yang bisa mengatur, di Pasal 212, Pasal 216, Pasal 218. Tapi selama ini kita belum temukan, akan kita terapkan kalau memang masyarakat melawan, dikasih tahu melawan enggak mau, kita akan tindak tegas dan terukur dalam hal ini, kita bubarkan," sambungnya.
Dengan adanya maklumat kapolri tersebut, pihaknya bakal terus melakukan patroli hingga sampai ke pelosok-pelosok desa. Karena, maklumat tersebut telah dijalani mulai dari tingkat Polsek hingga Polda dan Polri.
"Semua maklumat, Polsek, Polres, Polda berjalan kami sosialisasi, bekerja sama dengan TNI. Kita enggak berhenti, pagi-siang-sore-malam memutus penyebaran. Jangan berkumpul, jaga jarak," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Polri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca SelengkapnyaPolri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan
Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaPolri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang
Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polri Ungkap Situasi Keamanan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Pencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 besok.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaMegawati Minta Polri Tak Intervensi Masyarakat, Ini Reaksi Kabarharkam
Fadil menjelaskan, netralitas anggota Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca SelengkapnyaVIDEO: Di Balik Panasnya Debat Capres, Ada Senyum dan Pelukan Hangat Para Cawapres
Cawapres Cak Imin, Gibran dan Mahfud MD asyik tertawa dan berpelukan meski para capres sedang debat panas.
Baca SelengkapnyaCurhat Prajurit TNI Adiknya 6 Kali Gagal jadi Polisi, Kapolri 'Persiapkan Biar Enggak Bikin Malu'
Curhat berujung manis, adik prajurit TNI dijanjikan lulus oleh Kapolri usai gagal berkali-kali. Begini informasinya.
Baca SelengkapnyaPolri Bentuk Tim Urai Kemacetan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, tim pengurai akan ada di setiap polda bertugas menyelesaikan permasalahan arus lalu lintas.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca Selengkapnya