Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar Hukum Ingatkan Potensi Pinjol Jadi Sumber Baru Pendanaan Teroris

Pakar Hukum Ingatkan Potensi Pinjol Jadi Sumber Baru Pendanaan Teroris uang. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pinjaman online (pinjol) termasuk pinjol ilegal dianggap berpotensi jadi sumber baru pendanaan kelompok teroris untuk menggerakkan organisasinya. Pakar Hukum Pidana Universitas Surabaya, Go Lisnawati mengatakan, pinjol ilegel kerap menawarkan kemudahan pinjaman bagi calon nasabah. Sehingga siapa pun bisa mengakses pendanaan dari pinjol.

"Karena dia ada tujuan khusus yang memudahkan untuk ya kalau saya pinjam dana ini (pinjol) ilegal tidak terlalu ribet dengan aturan-aturan ya itu bisa menjadi sebuah lubang. Sebuah loop holes yang kemudian masuk," kata Lisnawati dalam sebuah webinar, Selasa (7/12).

Selain itu, Lisnawati menyebut masih banyak celah yang dapat membuat pinjol utamanya yang ilegal untuk dimanfaatkan oleh kelompok teror.

"Bagi regulator silakan membuat regulasi yang betul-betul harus melihat pada banyak perspektif dan memperkuat mana yang masih kurang. Terus UU ITE ini juga perlu penguatan sebetulnya," katanya.

Sementara itu, Direktur Analisis dan Pemeriksaan I Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Novian mengungkap bahwa pendanaan dengan memanfaatkan pinjol sempat digunakan oleh salah satu kelompok teroris di Jawa Barat. Mereka mencoba memanfaatkan pinjol legal maupun ilegal.

"Jadi memang mereka tidak terfokus pada legal atau ilegal. Asas yang mereka harapkan adalah kemudahan akses untuk mendapatkan tambahan dana, kemudian bentuk pinjaman itu sifatnya tunai dan sifatnya ini (nominal) kecil-keci," ujar Novian.

Mereka menggunakan modus dengan mengajukan pinjaman ke lebih dari 10 pinjol baik ilegal maupun legal. Ada dua anggota yang diminta untuk melakukan teknik tersebut.

Setelah dana itu cair, mereka ada sebagian yang kembali membayarkan pinjamannya ada pula yang tidak membayar kewajibannya.

Untuk mencegah hal itu, menurut Novian, PPATK sudah memiliki kerangka hukum yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Jadi kita mencoba memperluas pihak pelapor baru yang bergerak di bidang penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Ini salah satu yang kita coba atur di dalam PP tersebut yang baru," ujar dia.

"Kemudian juga penyelenggara layanan transaksi keuangan berbasis teknologi lainnya dan juga terkait layanan urun dana atau crowdfunding khususnya terkait penawaran saham berbasis teknologi," pungkas Novian.

Reporter: Yopi Makdori/Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat
Penangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat

Penangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2023, Kepala BNPT: 148 Teroris Ditangkap
Sepanjang 2023, Kepala BNPT: 148 Teroris Ditangkap

Penangkapan teroris itu berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Tidak Kapok Masuk Penjara Berkali-kali, Penjahat Jalanan Ditembak saat Hendak Ditangkap
Tidak Kapok Masuk Penjara Berkali-kali, Penjahat Jalanan Ditembak saat Hendak Ditangkap

Kedua tersangka terdeteksi akan melakukan kejahatan kembali di wilayah Kandis.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Panglima TNI Berang KKB Tembak Mati dan Bakar Sopir di Paniai: Pelaku Kita Kejar
Panglima TNI Berang KKB Tembak Mati dan Bakar Sopir di Paniai: Pelaku Kita Kejar

Panglima TNI Jenderal Agus Subianto berang dengan aksi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang terus menyebar teror di wilayah Papua.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi

Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu

Baca Selengkapnya
Saat Tinjau Personel, Jenderal Bintang 3 Ini Colek Pipi Brigpol Yanuar 'Ini Bagus Murah Senyum'
Saat Tinjau Personel, Jenderal Bintang 3 Ini Colek Pipi Brigpol Yanuar 'Ini Bagus Murah Senyum'

Menjelang Pemilu serentak tahun 2024 yang tinggal menghitung hari, Komjen Pol. Mohammad Fadil Imran tinjau persiapan personel polri di Polda Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya
PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya

Penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.

Baca Selengkapnya
TNI Tembak Mati 3 Anggota OPM di Puncak Jaya Papua Tengah
TNI Tembak Mati 3 Anggota OPM di Puncak Jaya Papua Tengah

Gerombolan OPM yang disergap dipimpin Teranus Enumbi. Mereka kerap menyerang masyarakat dan aparat TNI serta menebar teror di Puncak Jaya.

Baca Selengkapnya
Mantan Bupati Batu Bara Jadi Tersangka Kasus Suap Penerimaan PPPK
Mantan Bupati Batu Bara Jadi Tersangka Kasus Suap Penerimaan PPPK

Zahir ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan, kemudian diputuskan pada hasil gelar perkara 29 Juni.

Baca Selengkapnya