Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakai pistol mainan, tiga orang rampok warnet di Bekasi

Pakai pistol mainan, tiga orang rampok warnet di Bekasi pistol mainan. shutterstock

Merdeka.com - Bermodal pistol mainan, tiga pria nekat merampok sebuah warnet di Ruko Mutiara Gading RT 4 RW 31, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Selasa (12/9) dini hari. Dua orang pelaku tertangkap oleh massa, sedangkan satu lagi ditangkap polisi setelah pengembangan. Ketiganya adalah Nurmansyah (44), Saifudin (32), dan Rosyid Firman (37).

Kasi Humas Polsek Bantar Gebang, Iptu Wasidi mengatakan, ketiga tersangka menyatroni Warnet Prima di kawasan Perumahan Mutiara Gading Timur sekitar pukul 02.00 WIB. Di dalam warnet, kata dia, pelaku meminta agar pelanggan warnet mengeluarkan kunci sepeda motor.

"Tersangka S mengacungkan senjata mainan untuk menakuti korban," kata Wasidi, Selasa (12/9).

Aksi para pelaku berhasil, seorang korban GJ (14) menyerahkan kunci sepeda motor. Namun, pelaku juga meminta surat-suratnya. Karena tidak membawa, GJ diminta mengambil di rumahnya.

"Sekitar 100 meter pada saat korban meninggalkan warnet untuk mengambil STNK, korban dipepet oleh pelaku N dan RF," katanya.

Kemudian sepeda motor diambil alih oleh pelaku Nurmansyah, sementara korban dibonceng. Karena pelaku tidak tahu jalan, korban mengajak masuk ke jalan kampung sambil memberikan kode kepada masyarakat bahwa yang membonceng merupakan perampok.

"Alhasil, pelaku dikejar dan ditangkap oleh warga, kemudian diserahkan ke polisi," katanya.

Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Siswo menambahkan, polisi yang melakukan pengembangan berhasil menangkap Saifudin di daerah Cibitung, Kabupaten Bekasi hanya berselang sejam kemudian.

"Kami masih mendalami keterangan para tersangka untuk dikembangkan," kata Siswo.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita tiga unit sepeda motor, pistol mainan, enam buah telepon selular, dan sebuah surat kendaraan bermotor. Ada pun, ketiga tersangka kini mendekam di Polsek Bantar Gebang, dijerat dengan pasal 365 KUHP ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun. (mdk/rzk)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP