Pagi ini, Hartati jalani sidang perdana di Tipikor
Merdeka.com - Pengusaha yang menjadi tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pagi ini. Salah seorang kuasa hukumnya, Patra M. Zen, mengatakan sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB.
"Sidangnya pukul 09.00 pagi," kata Patra kepada media, Rabu (28/11). Agenda sidang pertama ini yakni mendengar pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari KPK.
Istri dari Murdaya Poo tersebut ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu untuk pelolosan HGU perkebunan miliknya. Nilai suap tersbut yakni Rp 3 miliar.
Sementara itu, Hartati membantah semua tuduhan KPK. Hartati mengaku justru dirinyalah yang diperas oleh anak buahnya sendiri, Direktur PT Hardaya Inti Plantation Totok Lestyo.
"Dia yang melakukan penggelapan. Dia ambil uang perusahaan, diberikan ke orang luar. Uangnya hilang, nama perusahaan rusak, saya jadi korban," ujar Hartati kala itu.
Bupati Buol Amran pun tengah diproses persidangan Tipikor. Sedangkan, Dua anak buah Hartati, Gondo Sudjono Notohadi Susilo dan Yani Anshori sudah divonis bersalah.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus penemuan empat mayat itu masih diselidiki polisi.
Baca SelengkapnyaHaris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaWarga dan pedagang yang melihat Maya merintih kesakitan mencoba membantunya dan langsung menghubungi petugas keamanan.
Baca SelengkapnyaMengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaAde hanya menerangkan, penyidik telah mengantongi bukti keterlibatan YA dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKeanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca Selengkapnya