Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Paedofil 9 Anak di Mojokerto Pilih Mati Ketimbang Dihukum Kebiri Kimia

Paedofil 9 Anak di Mojokerto Pilih Mati Ketimbang Dihukum Kebiri Kimia pelaku pedofilia di Mojokerto divonis hukuman kebiri. ©2019 Merdeka.com/Budi

Merdeka.com - Pelaku pencabulan 9 anak, Moh Aris (20) ditangkap Polres Mojokerto pada bulan Oktober 2018 lalu, setelah aksi pencabulan yang dilakukan di Perumahan Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto terekam CCTV.

Dalam pemeriksaan polisi, pelaku yang berprofesi tukang las ini mengaku sudah 9 kali melakukan pencabulan terhadap anak kecil sekitar 3 tahun. Aksi bejat itu dilakukan di tempat sepi, bahkan pernah dilakukan di halaman masjid.

Kini pelaku meringkuk dilapas kelas II B Mojokerto menunggu proses human yang diterima. Pelaku mengaku melakukan perbuatan bejat itu karena mengikuti bisikan yang diterima.

"Hati saya terhasut setan apa gitu. Saya enggak ingat, satu kali saja terus yang lapor itu yang kedua," kata Aris (pelaku), saat diwawancarai di Lapas Kelas IIB Mojokerto, Senin (26/8).

Saat ditanya kenapa tertarik pada anak kecil untuk melakukan pencabulan, dirinya mengaku sering melihat film porno. Dia tidak pernah ke lokalisasi karena tidak punya uang. Sehingga hasratnya dilampiaskan pada anak-anak yang kebetulan lewat di tempat sepi dengan cara dibujuk dan diiming iming sesuatu.

"Iya habis lihat film porno. Saya tidak pernah ke lokalisasi, tidak punya uang. Di tempat sepi, pernah di masjid tapi di luar. Biasanya tidak saya paksa, pernah saya iming-imingi dengan jajan," ungkapnya.

Terkait hukuman tambahan kebiri kimia pada dirinya, dia tetap menolak. Dirinya memilih lebih baik dihukum mati daripada dihukum kebiri kimia.

"Saya mati saja mas, hukuman kebiri suntik itu seumur hidup. Tetap saya tolak, pokoknya tidak mau, kalau saya disuruh tanda tangan tidak mau," imbuhnya.

Seperti diketahui, Muh Aris (20), warga Desa Mengelo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pelaku pencabulan 9 anak di Mojokerto, Jatim, divonis kebiri kimia, oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto yang menyatakan pelaku bersalah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 ayat 2, UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak atas kasus pencabulan.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto No 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019, pelaku Moh Aris divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara serta hukuman tambahan kebiri kimia. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya No 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tanggal 18 Juli 2019.

"Putusan PN Mojokerto dikuatkan dengan putusan PT Surabaya. Perkara ini sudah inkrah. Sekarang kami masih mencari rumah sakit yang bisa melaksanakan hukuman kebiri, karena RSUD Soekandar Mojosari dan RS RA Basuni, Gedeg belum pernah melakukan hal ini," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu.

Jangan Lewatkan:

Ikuti Polling Setuju Atau Tidak Paedofil Dihukum Kebiri Kimia? Klik disini

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perkosa Anak Tiri Berulang Kali, Ayah di Jaksel Ditangkap Polisi

Perkosa Anak Tiri Berulang Kali, Ayah di Jaksel Ditangkap Polisi

Pelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A

Baca Selengkapnya
Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri

Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri

Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri

Baca Selengkapnya
Heboh Panwascam Kranggan Kota Mojokerto Ramai-Ramai Mundur 14 Hari Jelang Pemilu, Ternyata Ini Sebabnya

Heboh Panwascam Kranggan Kota Mojokerto Ramai-Ramai Mundur 14 Hari Jelang Pemilu, Ternyata Ini Sebabnya

Total yang mengundurkan diri sebanyak 14 orang. Terdiri dari 3 anggota Panwaslu Kacamatan Kranggan beserta 5 orang staf pedukung dan 6 Panita Kelurahan/Desa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Muda Anak Petani Kopi Dipanggil Komandan dan 'Diomeli', Pinggangnya Dicek Diperintah Lakukan ini

Polisi Muda Anak Petani Kopi Dipanggil Komandan dan 'Diomeli', Pinggangnya Dicek Diperintah Lakukan ini

Seorang polisi muda anak petani tiba-tiba dipanggil komandan dan diminta untuk melakukan misi sebagai polisi dalam waktu satu bulan.

Baca Selengkapnya
Siswi SMP di Mojokerto Digauli Ayah Tiri dan Kakak Ipar Hingga Hamil 3 Bulan

Siswi SMP di Mojokerto Digauli Ayah Tiri dan Kakak Ipar Hingga Hamil 3 Bulan

Kedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.

Baca Selengkapnya
Miris, Bocah Perempuan di Parung Bogor Disiksa dan Disuruh Ayah Kandung Mengamen

Miris, Bocah Perempuan di Parung Bogor Disiksa dan Disuruh Ayah Kandung Mengamen

Polisi telah mengamankan ayah kandung dari anak tersebut.

Baca Selengkapnya
Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris

Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris

Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi Gregetan ke Ayah Pembunuh 4 Anak, Sampai Dua Kali Tanya

VIDEO: Polisi Gregetan ke Ayah Pembunuh 4 Anak, Sampai Dua Kali Tanya "Anda Menyesal?"

Motif pembunuhan empat anak di Jagakarsa yang dilakukan Panca berlatar cemburu

Baca Selengkapnya