Pabrik kosmetik oplosan di Samarinda digerebek, 2 orang jadi tersangka
Merdeka.com - Kepolisian menggerebek ruko berlantai dua di Perumnas Bengkuring Jalan Bengkuring Raya, Samarinda, Kalimantan Timur. Di lokasi, ribuan kosmetik dari 12 jenis disita petugas. Dua orang di dalam ruko, D dan A dijebloskan ke penjara.
Penggerebekan dilakukan Senin kemarin sekira pukul 16.00 Wita, setelah polisi mengintai selama sepekan. Penindakan dilakukan setelah sebelumnya warga menginformasikan adanya aktivitas pabrik kosmetik oplosan di ruko itu.
"Waktu kita gerebek, ditemukan pelaku sedang meracik kosmetik oplosan itu. Ditemukan dua sampai tiga ember, dan jenis ramuan oplosan kosmetik," kata Kanit Ekonomi Khusus Satuan Reskrim Polresta Samarinda AKP Nono Rusmana kepada wartawan, Samarinda, Selasa (19/12) sore.
Para pekerja diketahui berasal dari luar kota, dan sudah empat bulan berproduksi. Mereka mengoplos kosmetik asli dengan menambahkan dan mencampurkan bahan tertentu. Bahkan saat penggerebekan, polisi mengamankan cairan dalam galon yang diduga kuat merupakan salah satu bahan campuran. Kosmetik oplosan yang sudah jadi dipasarkan secara online.
"Untuk mengungkap apakah ada kandunga berbahaya atau tidak. Tapi dari penindakan ini, sudah melanggar karena tidak punya izin edar dari BBPOM dan soal perlindungan konsumen," ujar Nono.
Dari penggerebekan itu, polisi menetapkan dua tersangka, D dan H, karena perannya sebagai pemilik dan pengolah kosmetik oplosan.
"Pemiliknya adalah D. Dua karyawannya yang bekerja hanya atas perintah dari majikan D ini," ungkap Nono.
Tersangka mengaku belajar memproduksi kosmetik oplosan secara otodidak dari sosial media. Motifnya untuk mencari keuntungan.
"Kan di medsos itu banyak cara-cara meracik, merakit," terangnya lagi.
Tersangka diduga sudah memiliki pelanggan tetap. Sebab barang yang diproduksi cepat habis. Misalnya lulur oplosan, dalam setiap produksi tidak sampai sebulan sudah habis terjual.
Dua tersangka kini meringkuk di penjara Polresta Samarinda. Meski dijual secara online, polisi menjerat keduanya dengan Undang-undang No 36/2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang No 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dugaan sementara, dua korban tewas karena terpeleset dan jatuh
Baca SelengkapnyaDiselenggarakannya pameran ini bertujuan untuk dapat berpartisipasi dalam menciptakan entrepreneur baru di Indonesia.
Baca SelengkapnyaImam Masykur korban penganiayaan Paspampres berdagang kosmetik di Tangerang Selatan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaBerbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Senen Aman Tanpa Kejahatan
Baca SelengkapnyaGudang itu rencananya akan dipindah jauh dari pemukiman seusai insiden tersebut.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.
Baca SelengkapnyaKeberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca Selengkapnya