OTT Kadis Sosial Serdang Bedagai, Polisi Sita Uang Tunai Rp30 Juta
Merdeka.com - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Ifdhal (53), ditangkap polisi. Dia tertangkap tangan melakukan pungli kepada pemilik e-warong.
Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ifdhal dilakukan tim dari Polres Sergai di Rumah Makan Cindelaras, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Kamis (21/1) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Dari tersangka turut disita barang bukti uang tunai Rp30 juta dan satu unit telepon seluler sebagai sarana komunikasi dengan korban,” kata Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, di Mapolres Sergai, Jumat (22/1) malam.
Robin memaparkan, Ifdhal menggunakan modus mengintimidasi atau menakut-nakuti para pemilik e-warong tidak akan dilibatkan sebagai suplier dan distributor program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). "Perbuatan tersangka sudah berulang kali dilakukan, persisnya sejak 2020. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tindak pidana yang dilakukan dapat diungkap," ujar dia.
Sebelum menetapkan Ifdhal sebagai tersangka, penyidik lebih dulu melakukan gelar perkara. Mereka kemudian menahannya.
Pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tutup Robin.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaBeredar selebaran digital yang menyebutkan adanya Program Sosial Rp5 juta per bulan yang mengatasnamakan TKN.
Baca SelengkapnyaProgram BLT itu tidak boleh dikonversikan dalam bentuk barang, termasuk sembako.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaDemi menyambung hidup, sosoknya diketahui tak hanya bertugas sebagai abdi negara.
Baca SelengkapnyaKPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaMengingat program ini hanya ditujukan kepada 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata di Kementerian Sosial.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca Selengkapnya