Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OSO dipolisikan kader Hanura diduga gelapkan dana partai

OSO dipolisikan kader Hanura diduga gelapkan dana partai Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kader Partai Hanura kubu Daryatmo melaporkan Oesman Sapta Odang (OSO) ke Bareskrim Polri dengan nom0r Laporan LP/106/I/2018/Bareskrim tertanggal 23 Januari 2018. OSO dilaporkan atas dugaan penggelapan dana partai.

Kuasa Hukum Partai Hanura kubu Daryatmo, Adi Warman mengatakan bahwa laporan tersebut dibuat olehnya atas nama Wakil Bendahara DPP Partai Hanura Benny Pranoto dan dua orang Ketua DPD. Sayangnya, Adi tak ingin membeberkan siapa kedua pelapor tersebut dengan alasan untuk melindungi kliennya itu.

"Saya datang ke sini melaporkan oknum ketua umum partai berinisial OSO, karena patut diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang, penggelapan dan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan partai," kata Adi di Kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/1).

Menurutnya, OSO diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketum Partai Hanura dengan menggelapkan dana partisipasi partai ke perusahaannya. Meski dirinya sebagai Ketum, tapi OSO tak bisa semaunya mengatur keuangan partai. Dan dana yang telah digelapkan oleh OSO juga tak ada kaitannya dengan Pilkada serentak 2018.

oesman sapta dipolisikan kader hanura

Oesman Sapta dipolisikan kader Hanura ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

"Bukan, ini adalah dana partisipasi yang ada di partai. Jadi murni dana partai atau kas partai, tidak ada hubungannya dengan pilkada, mahar politik dan sebagainya," ujarnya.

Lebih lanjut, Adi pun mengungkapkan bahwa dirinya telah mempunyai bukti yang cukup untuk mempidanakan OSO, seperti tanda terima uang dari perusahaan sekuritas milik OSO. Sayangnya, Adi enggan menyebut berapa nominalnya itu yang sebelumnya Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura kubu Sudding, Sudewo menyatakan OSO telah menggelapkan dana partai sebesar Rp 200 miliar.

"Nominalnya biar nanti polisi yang selidiki, yang jelas ini benar terjadi peristiwanya mulai masuk ke rekening sekuritas dari Agustus sampai Oktober 2017," ungkapnya.

Adi pun tak ingin berandai-andai jika OSO ingin mempunyai niatan baik untuk berdamai dan melakukan pengembalian dana yang telah digelapkannya. Karena semua itu kembali lagi terhadap kliennya.

"Belum sampai ke sana, saya akan konsultasi ke klien saya dulu. Tindak pidana ‎perlu dipahami, perdamaian itu tidak otomatis perkara ini berhenti. Jadi biarkan pidana dulu berjalan, kalau ada hal lainnya nanti akan dibahas lebih lanjut," tandasnya.

Dalam laporan yang dibuatnya, OSO diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP