Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman Telaah Laporan Evi Ginting Soal Dugaan Maladministrasi Keputusan DKPP

Ombudsman Telaah Laporan Evi Ginting Soal Dugaan Maladministrasi Keputusan DKPP Komisioner KPU Pusat Evi Novida Ginting Manik. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Ombudsman RI telah menerima laporan kasus dugaan maladministrasi dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemecatannya Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Laporan dilayangkan Evi itu diterima pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) Ombudsman pada Senin (23/3).

"Kalau laporan KPU itu kan sudah ditanda tangani keasistenan Dumas," kata anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih saat dihubungi merdeka.com, Jumat (27/3).

Alamsyah menjelaskan, setelah diterima pihak Dumas laporan itu dilanjutkan ke dalam tahap verifikasi awal selama 14 hari. Setelah itu laporan itu bakal dibawa ke rapat pleno.

"Setelah di Dumas harusnya dibawa ke pleno tapi dalam keadaan seperti ini enggak mungkin ada orang bekerja di kantor semua dari rumah," kata Alamsyah.

Dia mengatakan, dari verifikasi awal laporan dilayangkan Evi itu masuk kewenangan Ombudsman. Akan tetapi keputusan apakah putusan DKPP terkait pemecatan Evi sebagai anggota KPU terjadi maladministrasi masih menunggu rapat pleno.

"Kalau kita lihat memang itu ada kewenangan Ombudsman untuk mendalami apakah ada maladministrasi atau tidak," tandasnya.

Evi Novida Ginting Manik sebelumnya melaporkan DKPP ke Ombudsman pada Senin (23/3). Evi Novida Ginting Manik yang didampingi kuasa hukumnya, Fadli Nasution menduga adanya maladministrasi dalam putusan DKPP yang memberhentikannya dari keanggotaan KPU.

Dalam laporannya, Evi juga ditemani Ketua KPU Arief Budiman, anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dan Ilham Saputra. Laporan itu diterima anggota Ombudsman Alamsyah Saragih.

Dalam laporannya, Evi mengatakan caleg DPRD Kalimantan Barat dari Partai Gerindra Hendri Makaluasc telah mencabut aduannya kepada DKPP secara lisan dan tertulis. Pencabutan aduan ini disampaikan Hendri pada sidang pendahuluan 13 November 2019 atau sebelum dalil-dalil dalam pokok pengaduannya dibacakan di hadapan persidangan. Untuk itu, Evi Novida Ginting Manik menilai pengaduan Hendri seharusnya dinyatakan gugur dan batal demi hukum.

Evi juga menilai proses pembuktian menjadi tidak sempurna dan cacat hukum. Hal ini lantaran meski DKPP memutuskan sidang tetap dilanjutkan pada persidangan kedua pada 17 Januari 2020 dengan agenda pembuktian, Hendri tidak hadir lagi dan tidak ada pihak yang membuktikan pokok perkara dengan alat bukti maupun saksi. Padahal, terdapat asas hukum "siapa yang mendalilkan maka dialah yang membuktikan".

Sementara tanpa dihadiri Hendri, dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada KPU, tidak ada lagi pihak yang dapat membuktikannya. Tak hanya itu, Evi menyatakan tidak pernah menghadiri persidangan DKPP karena alasan dinas dan kesehatan (operasi) yang bersamaan dengan jadwal sidang DKPP. Sehingga secara pribadi sebagai pihak yang diputus telah melanggar kode etik, Evi tidak pernah diperiksa dan memberikan jawaban dalam persidangan.

Tak hanya itu, dalam laporannya ini, Evi menyatakan, Keputusan KPU Kalbar menetapkan perolehan suara dan caleg terpilih DPRD Provinsi Kalbar di Dapil Kalbar 6, semata-mata hanyalah menjalankan Putusan MK yang bersifat final dan binding, sebagaimana arahan kebijakan dari KPU RI yang diputuskan secara kolektif kolegial. Evi juga mengatakan jika Putusan DKPP diambil dalam rapat pleno tertutup yang hanya dihadiri 4 orang dari seharusnya 7 orang atau minimal 5 orang dalam keadaan tertentu.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023

Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023

Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial

Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial

Beras SPHP merupakan program pemerintah yang digulirkan melalui Perum Bulog sejak 2023 untuk menjaga stabilitas pasokan beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ombudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara

Ombudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara

Ombudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.

Baca Selengkapnya
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran

Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran

Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.

Baca Selengkapnya
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya