Ombudsman Selidiki RS Bhakti Asih Tangerang Minta Keluarga Covid-19 Bayar Rp15 Juta
Merdeka.com - Ombudsman turun tangan selidiki beredar kuitansi senilai Rp15 juta yang dikeluarkan RS Bhakti Asih sebagai biaya pemulasaran jenazah Covid-19 dan menggunakan peti jenazah beserta tim. Dalam kuitansi tersebut tertulis tujuan dimakamkan di Tanah 100 Ciledug, Kota Tangerang.
Menurut Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan, laporan itu saat ini ramai diperbincangkan di media sosial. Sebab, sepengetahuannya biaya pemulasaran dan pemakaman korban meninggal Covid-19 tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
"Ini merupakan bencana nasional non-alam yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan telah diinstruksikan hingga ke pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota bahwa semua biaya-nya akan ditanggung oleh Pemerintah," jelas dia saat dikonfirmasi, Selasa (21/4).
Dedy melanjutkan, pihaknya akan meminta keterangan kepada beberapa pihak terkait seperti Tangerang Ambulance Service dan juga RS Bhakti Asih.
"Kita ingin tahu persoalan sebenarnya seperti apa hingga terjadi keluarga pasien menggunakan jasa ambulans swasta untuk penanganan korban Covid-19," jelas dia.
Selain itu, sambung Dedy, Ombudsman Banten juga akan menggali keterangan dari Pemerintah Kota Tangerang terkait pengawasan yang dilakukan terhadap rumah sakit yang sudah dijadikan rujukan Covid19 di Kota Tangerang.
"Tiap wilayah sudah ada Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19. Seharusnya kan Pemerintah kota memiliki kendali terkait penanganan Covid-19 ini," heran dia.
Dedy menduga, Pemkot Tangerang telah abai sehingga ada keluarga pasien korban meninggal Covid-19 yang akhirnya merogoh kocek senilai Rp15 juta untuk biaya pemulasaran jenazah anggota keluarganya sendiri.
"Jadi kami masih cari lebih detail dari pihak terkait, dimana koordinasi yang tidak berjalan, kita berharap kejadian ini tidak terulang lagi," katanya.
Reporter: Muhammad RadityoSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya