Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman Sebut KPK Tak Kooperatif Terkait Pemeriksaan Laporan Brigjen Endar

Ombudsman Sebut KPK Tak Kooperatif Terkait Pemeriksaan Laporan Brigjen Endar Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kooperatif dalam pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran administrasi pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan.

"Kami sudah berkirim surat pada 11 Mei ke Ketua KPK, Saudara Firli Bahuri yang disampaikan juga sejumlah dokumen pendukung, kronologi kasus dan sebagainya. Kemudian dijawab oleh KPK melalui surat tanggal yang intinya menyampaikan pimpinan KPK sangat menghargai tugas dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik, dan kemudian menyampaikan poin kedua saat ini kami masih mempelajari dan menelaah permintaan tersebut," ujar Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di kantor Ombudsman, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).

Robert mengaku kecewa dengan sikap tak kooperatif KPK dan malah mempertanyakan kewenangan Ombudsman. Meski demikian, Robert mengaku pihaknya masih menunggu kesiapan Firli Bahuri untuk bisa diperiksa sebagai pihak terlapor.

"Jadi kalau pihak terlapor masih perlu persiapan, Ombudsman memberikan waktu," kata Robert.

Selain itu, Robert mengaku pihaknya juga turut memanggil Sekjen KPK Cahya Harefa. Namun, lagi-lagi KPK membalas panggilan pemeriksaan itu dengan surat, yang mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam menangani perkara tersebut.

"Alih-alih mendapatkan jawaban dan datang ke Ombudsman, pada 22 Mei kami mendapatkan surat yang itu isinya bukan klarifikasi atas pertanyaan yang kami sampaikan, tetapi terkait dengan sejumlah hal yang buat kami di Ombudsman ini mengagetkan. Karena justru kemudian bertanya dan mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait dengan kewenangan, hal-hal yang sifatnya terkait opini dari KPK atas Ombudsman dan atas masalah yang ada, dan itu belum kita tanyakan," kata Robert.

"Intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, dengan sejumlah alasan yang intinya itu mempertanyakan untuk tidak mengatakan menolak kasus ini menjadi bagian dari objek pengaduan Ombudsman. Tentu kami tidak menjawab surat itu karena ini bukan berbalas pantun, surat berbalas surat," pungkas Robert.

Pimpinan KPK Sempat Mengaku Siap Penuhi Panggilan Ombudsman

Sebelumnya, KPK menyebut pimpinan lembaga antirasuah siap hadir jika dipanggil Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Pemanggilan berkaitan dugaan maladministrasi pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan KPK.

"Prinsipnya begini, kan sudah saya sampaikan, tentu kami menghargai upaya yang dilakukan lembaga lain, kami pasti patuhi kalau kemudian dibutuhkan keterangan atau pun klarifikasi dari KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/5).

Meski demikian, Ali tak menjanjikan Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri selaku orang nomor satu di KPK akan hadir secara langsung ke Ombudsman untuk diperiksa. Ali menyebut prinsip kerja di KPK adalah kolektif kolegial.

"Tetapi, sebagai pemahaman bersama bahwa KPK ini kan kolektif kolegial, tidak bisa perorangan, sehingga apakah cukup diwakilkan oleh Pak Sekjen, Karo SDM atau salah satu pimpinan nantinya, karena itu kan bagian dari kolektif kolegial. Nanti kita lihat di sana," kata Ali.

Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri Cs

Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Ombudsman Republik Indonesia. Tidak hanya Firli, kali ini Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas juga turut dilaporkan.

Dia menjelaskan, pelaporan dilakukan terkait dugaan malaadministrasi pemecatan dirinya dari jabatan direktur penyelidikan di KPK.

"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (17/4).

Dia meyakini, ada malaadministrasi dilakukan oleh KPK terhadapnya. Endar menyebut, malaadministrasi tersebut terjadi dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Ada intervensi terhadap independensi penegakan hukum yang terus berulang melalui pola yang sama,” tegas jenderal polisi bintang satu ini.

Kini Endar Priantoro mengaku menyerahkan seluruh kewenangan penilaian terhadap Ombudsman. Dia memastikan seluruh dokumen aduan sudah disampaikan.

"Kami sudah serahkan seluruh dokumen terkait dengan pembuktian yang menjadi objek pengaduan kami," ungkap Endar.

Endar berharap, Ombudsman mampu menjalankan tugasnya sesuai Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan menyatakan terdapat malaadministrasi atas status kepegawaiannya di KPK.

"Seandainya ada malaadministrasi, kami harap ada pembatalan SK (Surat Keputusan) tentang pemberhentian dengan hormat tersebut," harap Endar menutup.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang
Fakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang

Ombudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023
Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023

Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara
Ombudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara

Ombudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Benarkah Seleksi CPNS 2024 Ditunda? Begini Penjelasan BKN
Benarkah Seleksi CPNS 2024 Ditunda? Begini Penjelasan BKN

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan, seleksi CASN atau CPNS pada tahun ini ditunda hingga selesainya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
Momen Pilkada, KPK Ingatkan Memilih Pemimpin yang Baik, Awal Cegah Korupsi
Momen Pilkada, KPK Ingatkan Memilih Pemimpin yang Baik, Awal Cegah Korupsi

KPK mengakui praktik korupsi seperti memberikan gratifikasi dan menyuap saat berurusan dengan pemerintah atau penegak hukum masih berlangsung.

Baca Selengkapnya
OJK Mau Pangkas 500 BPR, Ketua LPS: Kita kan Kaya, Punya Cukup Dana Bayar Klaim Simpnan
OJK Mau Pangkas 500 BPR, Ketua LPS: Kita kan Kaya, Punya Cukup Dana Bayar Klaim Simpnan

Purbaya menilai, jika OJK melakukan pemangkasan dari 1.500 BPR menjadi 1.000 BPR dalam waktu serentak, dia lebih mengkhawatirkan pihak OJK.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya