Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ojek Online Dikecualikan dalam Aturan Ganjil Genap di Kuta dan Sanur

Ojek Online Dikecualikan dalam Aturan Ganjil Genap di Kuta dan Sanur Sistem ganjil genap. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Pemprov Bali berupaya membatasi pergerakan orang menuju Pantai Kuta dan Pantai Sanur pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Mereka terus menggodok rencana penerapan sistem ganjil genap bagi pengguna jalan menuju kawasan wisata itu.

"Hal itu agar tercapai kesiapan bagi semua pihak, baik pihak kepolisian, Pol PP, dan instansi terkait dari sisi pengamanan, stakeholder, dan khususnya mereka yang berniat melaksanakan liburan di pantai," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali I Made Rentin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/9).

Ia menyebutkan, rencananya terdapat beberapa titik penyekatan, yakni mulai jalan akses Pantai Matahari Terbit, Sanur, Denpasar Selatan, dari simpang Bypass I Gusti Ngurah Rai dan lapangan parkir Pantai Matahari Terbit.

Kemudian, daerah tujuan wisata Sanur, Kota Denpasar, jalan akses Pantai Sanur, dari Jalan Hang Tuah Timur, hingga Pantai Sanur. Lalu, jalan akses Pantai Segara, jalan akses Pantai Shindu, jalan akses Pantai Karang, jalan akses Pantai Semawang, dan jalan akses Pantai Merta Sari. Lalu, di daerah tujuan wisata Kuta, Kabupaten Badung, Bali, dilakukan penyekatan pada jalan Pantai Kuta, dimulai dari simpang Jalan Pantai Kuta hingga Jalan Bakung, Kuta.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan, berbeda dengan status level 4 sebelumnya yang lebih menekankan kepada penyekatan aktivitas masyarakat, pada level 3 diberikan kelonggaran bagi masyarakat dan pekerja pada sektor esensial sebanyak 50 persen.

Selain itu, kebijakan ini merupakan bagian dan strategi dari pelaksanaan level 3. Mereka lebih menekankan pada pembatasan orang menuju lokasi obyek wisata Pantai Sanur dan Pantai Kuta pada jam tertentu, yakni 3 jam di pagi hari pada pukul 06.30 Wita hingga 09.30 Wita, dan 3 jam di sore hari pada pukul 15.00 Wita hingga 18.00 Wita.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatur jadwal masyarakat mengunjungi atau berlibur ke pantai agar tidak menumpuk, mengingat virus corona hingga saat ini masih menjadi ancaman bagi kesehatan dan belum diketahui obatnya. Di samping Bali juga memerlukan pengakuan untuk bisa dibukanya pintu masuk bagi wisatawan asing," ujarnya.

Selain itu, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dapat melintas pada saat dilaksanakan penerapan sistem ganjil genap di Sanur dan Kuta, yakni jenis kendaraan operasional karyawan yang digunakan untuk menjemput tamu VIP, serta jenis angkutan online yang membawa makanan.

"Untuk meminimalisir pelanggaran, maka pada kendaraan angkutan online yang diperbolehkan melintas akan diberi stiker oleh petugas," ujarnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP