Novel Baswedan Cs akan Audit Peningkatan Kekayaan Pimpinan KPK Nurul Ghufron
Merdeka.com - Indonesia Memanggil 57 (IM57+) Institute yang digagas mantan Kasatgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan kawan-kawan menyatakan siap mengaudit harta kekayaan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Hal ini menyikapi adanya lonjakan harta kekayaan Ghufron.
"Sebagai perkumpulan yang berkomitmen melanjutkan kontribusi dalam pemberantasan korupai di luar sisten, IM57+ Institute siap untuk melakukan audit terhadap harta kekayaan pimpinan KPK tanpa bayaran sepeser pun," ujar Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha dalam keterangannya, Jumat (3/12).
Menurut Praswad, peningkatan harta Ghufron yang mencapai Rp4,25 miliar dalam satu tahun perlu dipertanggungjawabkan oleh komisioner KPK berlatar belakang akademisi itu. Praswad meminta Ghufron menjelaskan secara rinci perolehan hartanya dalam satu tahun menjabat pimpinan KPK.
"Mengingat, esensi adanya LHKPN merupakan salah satu upaya untuk menciptkan iklim transparansi dan akuntabilitas khususnya dalam mencegah adanya peningkatan kekayaan dari sumber ilegal," kata dia.
Menurut Praswad, segala bentuk peningkatan harta kekayaan harus dapat dipertanggungjawabkan ke hadapan publik. Setidaknya pimpinan KPK harus bisa menjadi contoh baik bagi para penyelenggara negara lainnya.
"Terlebih kekayaan ini terungkap pasca Firli Bahuri dan Lily diputus bersalah dalam proses etik di KPK yang juga berhubungan dengan gaya hidup mewah dan berhubungan dengan pihak berpekara," kata Praswad.
Kekayaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron naik hingga Rp4.258.392.909 dalam satu tahun menjabat pimpinan sebagai komisioner KPK.
Dalam laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses lewat elhkpn.kpk.go.id pada Kamis (2/12/2021, harta Ghufron pada 2020 sebesar Rp13.489.250.570. Sementara pada 2019, harta kekayaan Ghufron hanya Rp9.230.857.661.
Dalam LHKPN yang dilaporkan Ghufron pada 2020, Ghufron tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp11.080.000.000. 13 tanah dan bangunan milik Ghufron itu tersebar di Jember dan Jakarta Selatan.
Sementara untuk alat transportasi, Ghufron melaporkan memiliki Honda Beat tahun 2012 dan Toyota Innova Reborn dengan nilai Rp297 juta. Harta bergerak lainnya tercatat senilai Rp162.769.600. Kemudian surat berharga Rp500 juta, kas dan setara kas Rp2.706.880.970. Sementara itu harta lainnya Rp121.600.000.
Meski demikian, Ghufron juga tercatat memiliki utang sebesar Rp1.379.000.000. Sehingga total hartanya senilai Rp 13.489.250.570.
Sedangkan harta tahun 2019, Ghufron tercatat memiliki 12 bidang tanah dan bangunan di Jember dan Jakarta Selatan senilai Rp8.220.000.000. Alat transportasi dan mesin senilai Rp472 juta. Harta bergerak lainnya senilai Rp137.977.500.
Ghufron tak memiliki surat berharga di tahun 2019. Sementara kas dan setara kas lainnya sebesar 982.880.161. Ghufron memiliki utang di tahun 2019 senilai Rp582 juta. Sehingga total harta Ghufron pada tahun 2019 senilai Rp9.230.857.661.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ghufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dirinya memang benar dilaporkan ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca Selengkapnya