Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nazarudin Bebas Murni Lebih Cepat Karena Dapat Berbagai Remisi dan Berstatus JC

Nazarudin Bebas Murni Lebih Cepat Karena Dapat Berbagai Remisi dan Berstatus JC Nazarudin saat dinyatakan bebas murni. ©2020 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - M. Nazarudin dinyatakan bebas murni pada Kamis (13/8) dari masa tahanan di Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Mantan Bendahara Partai Demokrat yang berkasus korupsi itu bebas lebih cepat karena mendapat berbagai remisi dan statusnya sebagai justice collaborator.

Sebelum dinyatakan bebas oleh Bapas Bandung, Nazarudin menjalani cuti menjelang bebas sejak 15 Juni 2020. Selama menjalani cuti tersebut ia disebut rutin melaksanakan wajib lapor selama sembilan kali.

"(Nazarudin) Bebas murni. Yang bersangkutan selalu berkomunikasi dengan PK (pembimbing kemasyarakatan) dimanapun dia berada. Hari ini, saya mewakili Kepala Bapas Bandung menyerahkan surat selesai menjalani cuti menjelang bebas," ucap Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung, Budiana di Kantor Bapas Kelas I Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kamis (13/8).

Nazarudin terlibat dalam korupsi Wisma Atlet dan diputuskan mendapat hukuman kurungan penjara karena terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris.

Pada Pengadilan tingkat pertama, dia dihukum 4 tahun penjara. Di tingkat banding, hukuman itu juga diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun dan denda Rp300 juta.

Nazaruddin kembali mendapat tambahan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.

Namu‎n, dia mendapat justice collaborator dari KPK lewat Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin.‎

Selain itu, ia menerima remisi sebanyak empat tahun lebih selama mendekam di Lapas Sukamiskin sejak tahun 2013 silam. Beragam remisi itu di antaranya remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015, hingga remisi tambahan donor darah.

Berencana Bangun Pesantren

Nazarudin sendiri datang langung mengambil surat‎ menjalani masa cuti menjelang bebas dari Bapas. Selama menjalani masa tahanan, Ia mengaku terus melakukan refleksi diri dan banyak belajar dari kasus yang menimpanya.

Nazarudin mengaku bersyukur dengan pembebasan ini sekaligus menegaskan, semua remisi yang didapatkan sudah melalui aturan dan mekanisme yang berlaku. "Yang pasti semuanya, aturan dan mekanisme semuanya sudah dilalui. Ini semua ada hikmahnya," kata dia.

Beragam rencana sudah disiapkan, termasuk membangun pesantren dan masjid. Disinggung mengenai kemungkinannya kembali ke dunia politik, Nazarudin mengaku belum punya keputusan.

"Saya InsyaAllah akan bangun masjid pesantren. Ya biar Allah yang mengatur jalannya, saya fokus kepada akhirat," ucap dia.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Begitu Nikmat, Usai Tugas Kepala Aiptu Sabarno Dipijit-pijit Oleh Sang Istri 'Seperti Raja Jalaludin’
Begitu Nikmat, Usai Tugas Kepala Aiptu Sabarno Dipijit-pijit Oleh Sang Istri 'Seperti Raja Jalaludin’

Salah satu unggahannya kembali memantik atensi. Terlihat sang istri yang setia memanjakan polisi berkumis tebal satu itu.

Baca Selengkapnya
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Heboh Nazar Jika AMIN Menang, Hasan Nasbi Sindir Janji Pendukung 01 dan 03 yang Belum Dibayar
Heboh Nazar Jika AMIN Menang, Hasan Nasbi Sindir Janji Pendukung 01 dan 03 yang Belum Dibayar

Heboh nazar pemilu jelang pencoblosan 14 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Petasan Meledak di Tangan ASN Pinrang Sulsel
Detik-Detik Petasan Meledak di Tangan ASN Pinrang Sulsel

Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Makassar usai kejadian.

Baca Selengkapnya
1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan
1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan

Sebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.

Baca Selengkapnya
Kasad Jenderal Maruli Blak-blakan Janji Bantu Istri Lettu Agam Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suaminya
Kasad Jenderal Maruli Blak-blakan Janji Bantu Istri Lettu Agam Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suaminya

Istri Lettu Agam sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE usai memviralkan dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.

Baca Selengkapnya