Nasib Status JC Bharada E, Ditolak Jaksa Tetapi Dikabulkan Hakim
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara. Menyimpan hal menarik, yakni dikabulkannya status Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator (JC) serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan pasal 10 a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006," kata Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono, saat bacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Keputusan hakim itu nyatanya berbeda dengan sikap dari JPU yang memilih menolak permohonan yang dilayangkan LPSK tertanggal 11 Januari 2023 perihal rekomendasi pemberian hak dan penanganan khusus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC.
"Majelis hakim melihat perkembangan keadilan di dalam masyarakat menghendaki bahwa whistleblower, saksi pelaku yang bekerja sama justice collaborator tidak semata mata didasarkan tindak pidana tertentu sebagaimana dalam SEMA nomor 4 tahun 2011," katanya.
"Akan tetapi mengacu pada tindak pidana pada kasus kasus tertentu sebagaimana ditentukan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban," tambah dia.
Hakim meyakini otak di balik penembakan Brigadir J adalah Ferdy Sambo dengan melibatkan Bharada E. Sehingga dalam perkara pembunuhan berencana ini, Bharada E tidak termasuk sebagai pelaku utama.
"Sekaligus melibatkan saksi lain termasuk terdakwa sehingga Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama. Meskipun terdakwa benar orang yang melakukan penembakan terhadap Josua termasuk pelaku tetapi bukan pelaku utama," tuturnya.
Sementara, Hakim juga meyakini atas peran dari Bharada E juga kasus Brigadir J akhirnya bisa terkuak. Sesuai perannya dalam memberikan keterangan konsisten dan logis dari yang berkesesuaian dengan alat bukti
"Sehingga sangat membantu perkara aquo terungkap meskipun untuk itu menempatkan terdakwa pada posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," tuturnya.
Sempat Ditolak Kejagung
Sebelumnya, Gugatan 12 tahun penjara bagi terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu menuai pro dan kontra. Pasalnya, Bharada E berstatus justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Briptu J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kapuspenkum Kejaung Ketut Sumedana menjelaskan pertimbangan JPU salah satunya karena Bharada E bukan orang pertama yang membeberkan fakta hukum. Justru keluarga korban Briptu J yang awalnya membeberkan kejadian tersebut
"Dia (Bharada E) bukan whistleblower, mengungkap fakta hukum dulu. Padahal keluarga korban yang harus dipertimbangkan," jelas Ketut dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1 ) .
Terkait status justice collaborator Bharada E, Ketut mengungkapkan hal itu tidak bisa menjadi pertimbangan jaksa dalam penuntutan.
"Dia (Bharada E) adalah pelaku utama, sehingga tidak bisa dipertimbangkan siapa yang harus mendapatkan justice collaborator," katanya.
Sejumlah pertimbangan JPU, berdasarkan Undang-Undang dan surat edaran yang dikeluarkan Mahkamah Agung.
Dalam aturan tertulis, tindak pidana pembunuhan berencana tidak termasuk dalam pengajuan justice collaborator (JC).
"Perkara pembunuhan berencana tidak termasuk dalam Pasal 28 ayat 2 huruf a UU RI No. 31 Tahun 2015 tentang perlindungan saksi dan korban yang pada intinya diatur dalam tindak pidana tertentu yang juga tidak tercantum dalam surat edaran MA No 4 Tahun 2011," tunjukan.
Tindak pidana yang termasuk dalam perlindungan saksi dan korban antara lain tindak pidana pemberantasan korupsi , terorisme, perdagangan manusia, narkotika dan TPPU (Pencucian Uang) atau kejahatan terorganisir lainnya.
"Undang-undang dan surat edaran MA tidak secara eksplisit menjelaskan apakah pembunuhan berencana termasuk kategori yang harus diberikan kepada seorang justice collaborator," ujarnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaHakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca Selengkapnya"Kondisi luka bakar jenazah 90-100 persen, dalam kondisi hangus,” kata Kabid Dokkes Polda Jawa Barat Kombes Nariyan
Baca SelengkapnyaPN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca SelengkapnyaIan mengatakan, dalam berkas yang dia sampaikan ke PN Jaksel setidaknya menekankan beberapa hal.
Baca Selengkapnya