Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nasib Nahas Kakek Sobari, Garap Tanah Negara Malah Berujung Pidana

Nasib Nahas Kakek Sobari, Garap Tanah Negara Malah Berujung Pidana Sidang kakek Sobari. ©2019 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Nasib nahas dialami Sobari (72). Kakek ini harus berurusan dengan meja hijau karena menggarap lahan negara di kawasan Desa Bunder Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dia menjadi terdakwa dalam dugaan pasal 167 KUHPidana, terkait penyerobotan tanah yang telah dia duduki sejak tahun 1988 lalu. Perkara tersebut berawal dari laporan beberapa pihak yang mengaku pemilik sah lahan yang Sobari duduki saat ini.

"Sebetulnya itu tanah negara, saya memang hanya menggarapnya sejak tahun 1988. Saya akan terima jika tanah itu negara yang kelola dan tidak diakui perorangan," kata Sobari di PN Tangerang, Jumat (10/5).

Sobari menjelaskan, di tahun 2013 seseorang berinisial MS mengklaim tanah yang digarapnya seluas 50 ribu meter persegi itu adalah miliknya. Bahkan, klaim atas tanah negara yang diduduki Sobari hingga hari ini, tidak hanya satu orang, sebelumnnya beberapa pihak ada yang mengklaimnya dengan bukti Akta Jual Beli (AJB).

"Seluruh bukti surat kepemilikan atas klaim tanah itu sudah saya cek ke kelurahan dan kecamatan, tapi tanah itu tidak terdaftar dalam buku C, kalau pun ada objek tanahnya berbeda," ujar Sobari.

Berdasarkan penuturan dia, di tahun 1974 lalu, tanah yang dia garap sebagai usaha itu sebelumnya adalah tanah negara. Namun belakangan, beberapa pihak mengklaim kepemilikan lahan tersebut atas nama pribadi.

"Saya berkali-kali diminta mengosongkan, karena saya tahu sejarahnya, saya kekeh. Akhirnya di pidanakan seperti ini. Saya pasrah saja sambil menunggu ketetapan hukum yang sah," kata dia.

Margono, anak Sobari menambahkan, kasus tanah yang saat ini di meja hijaukan tersebut, sebelumnya sudah di laporkan olehnya ke Polda Banten, dengan dugaan tindakan pindana pemalsuan dokumen yang di lakukan oleh MS, tanggal (27/2) lalu.

"Namun hingga saat ini laporan tersebut masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Subdit 2 Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten. Kenapa bapak saya sudah di persidangkan. Kan jadi pertanyaan," kata Margono.

Hari ini, sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dibatalkan, lantaran Sobari tidak didampingi pengacara. Sidang atas perkara itu sendiri akan dilanjutkan pada hari Kamis (16/5) dengan agenda pembacaan dakwaan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP