Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nasib Brigjen Endar: Dicopot Firli, Tapi Diperintah Kapolri Tugas di KPK

Nasib Brigjen Endar: Dicopot Firli, Tapi Diperintah Kapolri Tugas di KPK Brigjen Endar Priantoro. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Brigjen Endar Priantoro tengah berdiri di wilayah abu-abu. Perwira Tinggi (Pati) Polri ini diperintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melanjutkan tugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di lain sisi, Ketua KPK Firli Bahuri telah mengeluarkan surat pemberhentian masa tugas Brigjen Endar di Kuningan. Diketahui, Brigjen Endar menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Kini, posisi Brigjen Endar di KPK sudah diisi seorang Plt. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan 'pencopotan' Brigjen Endar per tanggal 31 Maret 2023.

"Informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/4).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa menyebut KPK telah berkirim surat ke Trunojoyo untuk 'mengembalikan' Brigjen Endar ke Polri.

"KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," ujar Cahya.

Cahya mengatakan masa tugas Endar di KPK habis per 31 Maret 2023. KPK sudah memberikan surat penghadapan kembali ke Polri pada 30 Maret 2023. Namun, surat itu malah dibalas dengan surat penambahan masa jabatan.

Penjelasan Versi Polri

Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan tidak ada istilah 'pencopotan'. Yang ada, berakhir masa tugas.

"Jadi pengembalian itu gini, dasarnya itu ada sprin 2022 yang mana 1 April habis. Maka, sebelum habis dia dikembalikan. Ingat loh enggak ada bahasa copot, enggak ada. Jadi karena berakhir jadi dikembalikan tugas di Polri," tutur Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

nasib brigjen endar: dicopot firli, tapi diperintah kapolri tugas di kpkRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Kapolri Kembali Kirim Surat ke KPK

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait jawaban atas pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Polri dari jabatan sebelumnya Direktur Penyelidikan KPK.

"Penugasan Brigjen Endar ke KPK adalah wujud komitmen dan kolaborasi Polri dengan KPK dalam pemberantasan korupsi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (3/4).

Berdasarkan dokumen yang beredar di kalangan wartawan, surat itu bernomor B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per tanggal 3 April 2023.

Isi Surat Kapolri

Berikut isi surat Kapolri:

"Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan kepada Pimpinan terkait penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," bunyi surat yang ditandatangani Kapolri.

nasib brigjen endar: dicopot firli, tapi diperintah kapolri tugas di kpkRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Pencopotan Terkait Dugaan Korupsi Formula E ?

Beredar kabar yang menyebut pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK terkait kasus dugaan korupsi Formula E.

Endar bersama Irjen karyoto disebut-sebut enggan menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan karena belum cukup bukti.

Untuk diketahui, saat itu Irjen Karyoto menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri disebut ngotot ingin kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan.

nasib brigjen endar: dicopot firli, tapi diperintah kapolri tugas di kpkRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Menjawab rumor itu, Brigjen Endar tak banyak berbicara.

"Saya tidak akan bicara apakah ini terkait dengan penanganan Formula E atau tidak. Yang pasti saya saat ini hanya menguji, sementara ini menguji tentang keputusan ini. Keputusan penghentian dengan hormat saya, penghadapan saya (ke Polri), sementara saya sudah mendapatkan surat perintah perpanjangan (dari Kapolri) untuk tugas lebih lanjut di sini," ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Selasa (4/4).

Brigjen Endar Lapor Dewas KPK

Atas pencopotannya, Brigjen Endar melaporkan Ketua KPK dan Sekjen KPK ke Dewan Pengawas.

Pelaporan itu disebut Brigjen Endar atas perintah Kapolri.

"Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu," ujar Endar di kantor Dewas KPK, Selasa (4/4).

Endar mengaku hingga saat ini belum menerima surat keputusan (SK) pemberhentiannya.

Di sisi lain, kata dia, Kapolri sudah mengirimkan surat sebanyak dua kali untuk mempertahankannya sebagai Dirlidik KPK. "Sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu," kata dia.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP