Narkoba hingga Obat Terlarang Dimusnahkan dengan Cara Diblender dan Dibakar
Merdeka.com - Ratusan gram narkotika seperti sabu, ganja dan juga obat kuat, obat-obatan terlarang serta berbagai kopi kemasan kedaluwarsa hasil kejahatan yang telah mendapat ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Tangerang, dimusnahkan di kantor Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (27/6).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara berbeda, seperti narkoba yang dilarutkan ke air dan diblender, ada juga pemusnahan dengan cara dibakar serta dirusak menggunakan palu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ferry Herlius menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 58 kasus kejahatan tindak pidana umum dan khusus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap selama periode tahun 2023.
"Pemusnahan barang bukti dari 58 kasus ini merupakan kali kedua di tahun 2023 ini," ucap Ferry Herlius di kantor Kejari Kabupaten Tangerang.
Dia menegaskan pemusnahan barang bukti adalah rangkaian dari tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana, juga bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Semua barang ini merupakan hasil eksekusi yang telah inkracht berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang," ucap Ferry.
Lebih rinci, dia menyebutkan 58 perkara yang telah inkracht tersebut di antaranya merupakan tindak pidana narkotika, perjudian, kesehatan, penganiayaan, pencurian, perkara ringan dan lain sebagainya.
"Pemusnahan hari ini di antaranya 390,1983 gram sabu, 449,77 gram gana, 14 unit timbangan, 34 handphone, enam senjata tajam. Obat-obatan terlarang sebanyak 864 butir terdiri dari tramadol 476 butir, hexymer 388 butir, obat kuat 151 botol. Kopi kedaluwarsa dengan merek Tora Cafe Caramelove, Tora Cafe Volacano Chocomelt, Tora Susu, Tora Bika Cappucino dan Tora Moka sebanyak 19.365 saset," ucap dia.
Barang bukti lainnya seperti alat isap sabu, pakaian, kunci leter T, dokumen dan 204 item dokumen, kosmetik tanpa izin edar 2.833 pcs.
"Kasus narkoba ini fantastis, jadi kita akan terus memeranginya. Dari Kasatnarkoba juga di sini bersama kita akan memerangi terhadap kasus ini, kalau ada tindak pidana narkotika kita langsung limpah dan kita eksekusi," jelas dia. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya