Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Naik haji pakai paspor negara lain hilang status kewarganegaraan

Naik haji pakai paspor negara lain hilang status kewarganegaraan Menag Lukman. ©2017 Merdeka.com/Kemenag

Merdeka.com - Kementerian Agama mengimbau agar masyarakat tidak tertipu dengan iming-iming haji cepat tanpa mengantre. Modusnya, biasanya dilakukan dengan menggunakan paspor negara lain dan menggunakan sisa kuota di negara tersebut. Tentu saja, haji ini berbiaya mahal.

Kemenag telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri agar tidak ada masyarakat Indonesia tertipu dengan iming-iming haji ekspres ini. Sebab, akibatnya bisa melanggar hukum.

"Karena di Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Bisa hilang status kewarganegaraannya," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pembekalan petugas Media Center Haji (MCH) 2017 di Kementerian Agama, Senin (17/7).

Menag sudah melakukan pengecekan ke beberapa negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan Brunei Darussalam. Di tiga negara itu kuota untuk jemaah haji warganya sudah terpenuhi.

"Untuk negara Filiphina memang belum habis kuotanya," ujar Lukman.

Untuk mencegah, sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan bekerjasama dengan Kemlu. "Haji adalah ibadah dan ibadah itu dilakukan tidak boleh dengan cara melanggar aturan," ujar Menag. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP