Nadzir Masjid dan Pengurus Gereja 'Hijrah' Jadi Pekerja Panen Sawit
Merdeka.com - Perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT Duta Palma Group di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, memutasikan 64 orang karyawan yang sebelumnya sebagai nadzir (pengelola) masjid dan pengurus gereja menjadi pekerja panen. Akibatnya, sejumlah rumah ibadah di area perkebunan minim aktivitas keagamaan. Termasuk pengajian anak - anak karyawan yang tidak berjalan seperti biasanya.
Ruslan (52), salah seorang karyawan yang bertugas sebagai nadzir masjid di kebun Devisi II PT Kencana Amal Tani (KAT) mengatakan, Manajer HR dan GA Duta Palma Group mengeluarkan keputusan supaya karyawan nadzir masjid dan pengurus gereja menjadi karyawan pekerja panen. Keputusan itu keluar pada Senin (12/11).
Keputusan ini sangat bertentangan dengan perjanjian kerja antara karyawan yang ditugaskan menjadi nadzir masjid dan pengurus gereja dengan pihak perusahaan.
"Kami prihatin melihat nasib anak didik Madrasah Diniah Awaliah ( MDA) yang tidak dapat melakukan aktifitas belajar agama karena para Nazir sebagai guru dimutasi menjadi pekerja panen," kata Ruslan, Selasa (27/11).
Senasib dengan Ruslan, Jupriadi, Diah Erlia yang bekerja di PT Seberida Subur juga mengalami hal sama. Termasuk Suparno, Muslihun, Samsudin, Sarjimin, Sutrisnan, Subahman dan M. Mumu yang merupakan karyawan PT KAT.
Mereka menilai kebijakan yang dilakukan Duta Palma Group hanya untuk mengurangi karyawan di sejumlah anak perusahaannya untuk menghindari pesangon atas PHK.
Manager PT KAT I, Somad menjelaskan, kebijakan perusahaan dilakukan karena keterbatasan tenaga kerja karyawan panen.
"Kemungkinan besar peraturan itu dibuat oleh Manager HR & GA untuk penyegaran yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, ini telah tertuang dalam surat keputusan Nomor 250/SK- M/ HRD- RO/ XI/2018," kata Somad.
'Hijrahnya' nadzir masjid ini juga terjadi di PT Duta Palma Nusantara Kabupaten Kuansing. Datuk Penghulu Kenegerian Benai telah menyurati pihak PT DPN terkait pemindahan karyawan nazir masjid.
Menti Datuk Kepenghuluan Benai, Jamaris bersama kepala desa dan pemuka adat meminta agar para pengurus masjid yang dimutasi menjadi pekerja panen agar dipekerjakan kembali seperti semula. Ini dilakukan agar aktivitas ibadah di masjid masjid yang berada di lingkungan perusahaan kembali berjalan.
"Kita beri warning, karena tidak mungkin langsung demo seperti rencana warga. Kita masih melihat respon perusahaan serta perhatian pemerintah dan aparat terkait," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaHanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Panjang saat Libur Lebaran 2024
Ramadan dan Lebaran identik dengan penyelarasan jam kerja untuk mengakomodasi puasa, pengaturan cuti bagi karyawan yang mudik, dan pengunduran diri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaPengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaMenjunjung Tinggi Toleransi di Bulan Ramadan
Toleransi saat Ramadan, salah satunya pengurangan jam kerja dengan maksud menghormati mereka yang berpuasa.
Baca SelengkapnyaPNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaHindari Terjadinya Masalah Pencernaan saat Puasa Ramadan dengan Menerapkan 8 Cara Ini
Munculnya masalah pencernaan saat melakukan puasa Ramadan bisa diatasi dengan menerapkan sejumlah cara.
Baca Selengkapnya