Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nadzir Masjid dan Pengurus Gereja 'Hijrah' Jadi Pekerja Panen Sawit

Nadzir Masjid dan Pengurus Gereja 'Hijrah' Jadi Pekerja Panen Sawit

Merdeka.com - Perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT Duta Palma Group di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, memutasikan 64 orang karyawan yang sebelumnya sebagai nadzir (pengelola) masjid dan pengurus gereja menjadi pekerja panen. Akibatnya, sejumlah rumah ibadah di area perkebunan minim aktivitas keagamaan. Termasuk pengajian anak - anak karyawan yang tidak berjalan seperti biasanya.

Ruslan (52), salah seorang karyawan yang bertugas sebagai nadzir masjid di kebun Devisi II PT Kencana Amal Tani (KAT) mengatakan, Manajer HR dan GA Duta Palma Group mengeluarkan keputusan supaya karyawan nadzir masjid dan pengurus gereja menjadi karyawan pekerja panen. Keputusan itu keluar pada Senin (12/11).

Keputusan ini sangat bertentangan dengan perjanjian kerja antara karyawan yang ditugaskan menjadi nadzir masjid dan pengurus gereja dengan pihak perusahaan.

"Kami prihatin melihat nasib anak didik Madrasah Diniah Awaliah ( MDA) yang tidak dapat melakukan aktifitas belajar agama karena para Nazir sebagai guru dimutasi menjadi pekerja panen," kata Ruslan, Selasa (27/11).

Senasib dengan Ruslan, Jupriadi, Diah Erlia yang bekerja di PT Seberida Subur juga mengalami hal sama. Termasuk Suparno, Muslihun, Samsudin, Sarjimin, Sutrisnan, Subahman dan M. Mumu yang merupakan karyawan PT KAT.

Mereka menilai kebijakan yang dilakukan Duta Palma Group hanya untuk mengurangi karyawan di sejumlah anak perusahaannya untuk menghindari pesangon atas PHK.

Manager PT KAT I, Somad menjelaskan, kebijakan perusahaan dilakukan karena keterbatasan tenaga kerja karyawan panen.

"Kemungkinan besar peraturan itu dibuat oleh Manager HR & GA untuk penyegaran yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, ini telah tertuang dalam surat keputusan Nomor 250/SK- M/ HRD- RO/ XI/2018," kata Somad.

'Hijrahnya' nadzir masjid ini juga terjadi di PT Duta Palma Nusantara Kabupaten Kuansing. Datuk Penghulu Kenegerian Benai telah menyurati pihak PT DPN terkait pemindahan karyawan nazir masjid.

Menti Datuk Kepenghuluan Benai, Jamaris bersama kepala desa dan pemuka adat meminta agar para pengurus masjid yang dimutasi menjadi pekerja panen agar dipekerjakan kembali seperti semula. Ini dilakukan agar aktivitas ibadah di masjid masjid yang berada di lingkungan perusahaan kembali berjalan.

"Kita beri warning, karena tidak mungkin langsung demo seperti rencana warga. Kita masih melihat respon perusahaan serta perhatian pemerintah dan aparat terkait," tutupnya.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Hanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Panjang saat Libur Lebaran 2024

Hanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Panjang saat Libur Lebaran 2024

Ramadan dan Lebaran identik dengan penyelarasan jam kerja untuk mengakomodasi puasa, pengaturan cuti bagi karyawan yang mudik, dan pengunduran diri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.

Baca Selengkapnya
Menjunjung Tinggi Toleransi di Bulan Ramadan

Menjunjung Tinggi Toleransi di Bulan Ramadan

Toleransi saat Ramadan, salah satunya pengurangan jam kerja dengan maksud menghormati mereka yang berpuasa.

Baca Selengkapnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Hindari Terjadinya Masalah Pencernaan saat Puasa Ramadan dengan Menerapkan 8 Cara Ini

Hindari Terjadinya Masalah Pencernaan saat Puasa Ramadan dengan Menerapkan 8 Cara Ini

Munculnya masalah pencernaan saat melakukan puasa Ramadan bisa diatasi dengan menerapkan sejumlah cara.

Baca Selengkapnya