Mutasi Dianggap Ilegal, Pejabat yang Ditunjuk Bupati Jember Diminta Menahan Diri
Merdeka.com - Masa jabatan bupati Jember, dr Faida tersisa sekitar 35 hari lagi setelah ia kalah dalam Pilkada 9 Desember 2020. Namun kontroversi masih terus dilakukan bupati perempuan pertama di Jember ini. Terbaru, ia menunjuk sejumlah pejabat di Pemkab Jember sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan pejabat yang sudah ada sebelumnya. Mutasi ini kembali memicu gejolak. Wakil Bupati, Abdul Muqit Arief dan Sekda Mirfano kemudian menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terbuka dengan melibatkan puluhan pejabat strategis di lingkungan Pemkab Jember.
"Ada pelanggaran hukum dalam penunjukan pejabat-pejabat Plt tersebut. Karena itu, saya minta untuk seluruh pejabat (yang diganti Faida) agar tetap bekerja melayani masyarakat. Kepada pejabat Plt baru (yang ditunjuk Faida), saya minta untuk menahan diri dulu," tutur Muqit kepada awak media usai rakor terbuka yang digelar di kantor Pemkab Jember, Selasa (12/01).
Para ASN Pemkab Jember yang ditunjuk bupati Faida menjadi Plt, diminta Muqit untuk tidak menjalankan kerja di pos tersebut. Sebab, mutasi yang dilakukan oleh Faida itu dinilai ilegal sehingga kebijakan yang diambil juga berpotensi mengandung masalah legalitas. Muqit mengaku telah melaporkan masalah ini kepada Pemprov Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sambil kita tunggu arahan dari Pemprov dan pemerintah pusat," ucap Muqit.
Secara bersamaan, pada hari Selasa (12/1) ini, bupati Faida sedang diperiksa di kantor Kemendagri yang ada di Jalan Medan Merdeka Timur No 8, Jakarta Pusat. Faida diperiksa oleh tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat Kemendagri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Pemprov Jawa Timur. Turut diperiksa bersama Faida adalah beberapa pejabat Pemkab yang selama ini dikenal sebagai loyalis Faida.
"Kita berharap ada langkah dari pusat dan Pemprov. Tidak ada yang bisa menghentikan kekacauan birokrasi di Jember ini kecuali pemerintah pusat dan Pemprov Jawa Timur," harap Muqit.
Pemeriksaan dilakukan karena Faida pada akhir Desember 2020 lalu juga melakukan kontroversi yang sama. Yakni mencopot sejumlah pejabat dan menggantinya dengan pejabat yang lain. Padahal, sebagai petahana, Faida dilarang melakukan hal tersebut. Salah satu pejabat yang dicopot termasuk Sekda Mirfano. Langkah Faida itu memicu mosi tidak percaya yang dilakukan Wabup bersama Sekda pada 30 Desember 2020, tepat saat Gubernur Jatim Khofifah berkunjung ke Jember. Pemprov Jatim langsung bertindak dengan membatalkan kebijakan Faida itu keesokan harinya.
Wabup Muqit dan Sekda Mirfano menilai, mutasi jabatan yang kembali dilakukan oleh Faida usai Pilkada adalah ilegal. Hal ini mengacu pada UU Pilkada yang melarang kepala daerah yang telah maju dalam Pilkada, untuk melakukan mutasi pejabat, baik definitif, Plt maupun Plh (Pelaksana Harian).
"Larangan ini dikuatkan oleh Surat Edaran (SE) Mendagri yang dikeluarkan oleh Tito Karnavian pada 23 Desember 2020," sambung Mirfano.
Selain menimbulkan kegaduhan, mutasi pejabat oleh bupati Faida itu juga bisa menimbulkan problem legalitas. Sebab, pejabat yang ditunjuk oleh Faida saat ini, dinilai ilegal sehingga tidak berhak melakukan kebijakan apapun. "Saya khawatir akan terjadi krisis legalitas yang bisa berdampak pada layanan publik," papar Mirfano.
Kekacauan birokrasi itu menurut Mirfano sudah terjadi sejak kemarin. "Ada camat yang diganti oleh bupati dengan Plt. Lalu pejabat Plt itu datang berkantor, namun ditolak oleh staf yang ada di sana," ujar Mirfano.
Pencopotan sejumlah pejabat Pemkab Jember pada Januari 2021 ini menjadi langkah kontroversi kesekian yang dilakukan Faida pasca kalah Pilkada 9 Desember 2020. Selain dua kali gelombang mutasi kontroversial, Faida juga diketahui mengirimkan draf APBD 2021 yang melanggar aturan. Sebagaimana diketahui, Faida enggan membahas APBD 2021 dengan DPRD Jember. Karena itu, APBD Jember 2021 disusun sepihak oleh Faida menggunakan payung hukum Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Karena tidak melalui pembahasan dengan DPRD, APBD 2021 tersebut seharusnya hanya mengatur hal-hal yang bersifat rutin dan mendesak sesuai ketentuan undang-undang. Namun uniknya, Faida justru mengirimkan draft APBD 2021 yang mengatur pos-pos belanja di luar ketentuan rutin dan mendesak. Akibatnya, Pemprov Jatim langsung menolak draft APBD 2021 tersebut. Dampaknya, mulai 1 Januari 2021, birokrasi Pemkab Jember berjalan tanpa APBD.
Hingga saat ini, tidak ada satupun pegawai negeri maupun honorer di Pemkab Jember yang menerima gaji bulan Januari 2021. Tidak ada sepeserpun uang yang bisa dibelanjakan birokrasi Pemkab Jember sejak 1 Januari 2021.
"Ya kalau saya mungkin masih bisa beli beras. Tapi kalau honorer, mungkin uang Rp 100 ribu itu sangat berharga. Jadi kalau kemarin, hanya bupati yang disanksi tidak dapat gaji, sekarang seluruh pegawai Pemkab yang merasakan. Itu yang jadi pikiran kami," tutur Wabup Muqit.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pemprov Jatim pada pertengahan 2020 juga sudah menghukum bupati Faida dengan sanksi keuangan. Faida tidak menerima gaji dan tunjangan selama enam bulan, atau hingga masa jabatannya habis. Penyebabnya, karena Faida dinilai Pemprov terbukti sebagai satu-satunya pihak yang bersalah menghambat pembahasan APBD 2020.
Lebih lanjut, Muqit mengakui, gonjang ganjing di tubuh Pemkab Jember ini akan merugikan masyarakat. "Kami mohon maaf jika ada pelayanan publik yang tidak maksimal," pungkas Muqit.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya