Munarman klaim aksi bela Islam karena Ahok arogan dan tidak adil
Merdeka.com - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman membeberkan alasan umat Islam melakukan aksi bela Islam 411 dan 212. Hal itu disampaikan Munarman saat menjadi saksi fakta dalam sidang lanjutan praperadilan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA.
"Sebagaimana yang kita saksikan, umat Islam sudah berkali-kali melakukan protes pada saat pejabat gubernur dan dilantik," kata Munarman dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (14/12).
Dia menyebut aksi bela Islam adalah reaksi warga Jakarta atas kepemimpinan Ahok yang dianggap arogan, tidak adil dan ketidak berpihakannya pada rakyat kecil kemudian memantik reaksi seluruh masyarakat Indonesia.
"Reaksi penolakan warga Jakarta yang kemudian menjadi reaksi warga negara Indonesia itu lebih disebabkan karena arogansi, karena kekerasan verbal, karena ketidakadilan, karena ketidak berpihakan pembangunan yang dilakukan oleh gubernur DKI," ucap dia.
Selain itu, Munarman mengatakan bahwa aksi bela Islam juga terjadi lantaran Ahok dianggap telah melecehkan dan menistakan agama Islam. Dia kembali menegaskan, video yang diunggah Buni Yani tidak ada kaitannya dengan aksi bela Islam.
"Bahwa aksi-aksi itu tidak terkait dengan video yang di upload sama Buni Yani. Karena video itu aslinya sudah di upload lebih dulu. Bahwa aksi di lapangan, itu soal manajemen saja, bagaimana kita mengkonsolidasi massa sebetulnya," pungkas Munarman.
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (13/12) kemarin, Buni Yani mengklaim penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak sah dengan dalih bertentangan dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.
Diketahui, Buni Yani sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAhok Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Anies
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku tak terganggu dengan turun gunungnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaAhok Cerita Dihina karena Ikuti Megawati: Ngapain Ikut Nenek-Nenek Katanya
Namun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ahok Beberkan Alasan Turun Gunung Dukung Ganjar-Mahfud
Eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasannya mendukung pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaAhok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01
Ahok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.
Baca SelengkapnyaAksi Jokowi dan AHY Tangkap Ikan Bersama saat Resmikan Bendungan Lolak
Pembangunan Bendungan Lolak memakan anggaran mencapai Rp 2,02 triliun.
Baca SelengkapnyaAhok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI
Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca SelengkapnyaAhok: Saya Mau Ikut Kampanye Ganjar, tapi Dilarang Undang-Undang
Ahok mengaku ingin ikut mengampanyekan Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaAhok Dukung Ganjar, TKN Prabowo-Gibran: Too Little Too Late, Enggak Ngaruh Sama Sekali
Habiburokhman yakin rakyat lebih memihak Jokowi dibanding Ahok.
Baca Selengkapnya