MUI tegaskan tak ada benturan antara fatwa dengan hukum positif
Merdeka.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menyatakan, tidak ada benturan sama sekali antara fatwa yang dikeluarkan MUI dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Ma'ruf menegaskan, MUI tidak begitu saja mengeluarkan fatwa. Ada prosedur dan tahap-tahapan sebelum MUI mengeluarkan fatwa.
"Saya ingin tegaskan tidak pernah ada benturan fatwa MUI dengan hukum positif," tegas Ma'ruf saat menjadi pembicara di acara FGD bertajuk 'fatwa MUI dan hukum positif' di PTIK, Jakarta, Selasa (17/1).
Dalam diskusi ini, turut hadir sebagai narasumber Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
Ma'ruf menjelaskan, fatwa merupakan jawaban terhadap masalah atau problem yang dirasakan masyarakat. Problem yang dihadapi umat Islam, kata dia, semakin hari semakin kompleks dan diperlukan jawaban.
"Dan tidak semua masalah secara eksplisit ada di dalam Alquran dan Assunah sehingga perlu adanya (fatwa), dalam Islam itu namanya ijtihad (bersungguh-sungguh) karena ada masalah-masalah baru yang berkembang," jelas Ma'ruf.
Pengurus PBNU ini juga menambahkan, MUI merupakan lembaga yang memiliki kewenangan mengelurkan fatwa terhadap persoalan umat. Menurut Ma'ruf, fatwa adalah produk hasil ijtihad atau upaya sungguh-sungguh ulama menjawab persoalan yang dihadapi umat.
"Di Indonesia banyak juga ormas-ormas Islam yang mengeluarkan fatwa. Maka ada ormas yang tergabung dengan MUI. MUI dianggap merepresentasi mengeluarkan fatwa," tegasnya.
Fatwa, lanjut Ma'ruf, dikeluarkan MUI sebagai lembaga yang memiliki otoritas dan kredibilitas. Oleh karena itu, kata dia, fatwa mengikat secara syar'i kepada setiap muslim dan namanya inzam syar'i.
Tetapi, tegas dia, fatwa belum tentu mengikat secara inzam tanzizi atau mengikat secara eksekusi. Sebab utamanya, sistem hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum positif.
"Jadi saya kira jelas fatwa mengikat secara syar'i bagi tiap-tiap muslim tetapi belum tentu dia bisa menjadi secara untuk di eksekusi karena belum dijadikan hukum. Tetapi kalau sudah menjadi hukum positif maka dia mengikat secara keseluruhannya secara syar'i dan secara tarji," paparnya.
Ma'ruf mencontohkan soal fatwa yang dikeluarkan MUI ada beberapa bentuknya. Fatwa yang dikeluarkan MUI berdasarkan perintah Undang-Undang, seperti fatwa halal. Kemudian fatwa atas permintaan kementerian atau lembaga seperti halnya fatwa mengenai Gafatar.
"Ada yang berdasarkan permintaan dari masyarakat umum. Tetapi punya dampak-dampak yang kalau negara tidak dilibatkan itu kan berdampak kurang baik. Maka karena itu di sini dituntut pelibatan," tutup Ma'ruf.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia ke depan butuh sosok pemimpin yang memahami problem kebangsaan.
Baca SelengkapnyaIslam mengajarkan umatnya untuk mencari kepuasan yang bersumber dari pemenuhan kebutuhan spiritual dan moral.
Baca SelengkapnyaSegala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Husnudzon adalah suatu konsep dalam Islam yang mengacu pada sikap positif atau pandangan yang baik terhadap orang lain.
Baca SelengkapnyaWaalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh dalam Islam memiliki makna yang indah.
Baca SelengkapnyaBacaan istighfar 100 kali bisa diamalkan umat Muslim karena memiliki banyak keutamaan.
Baca SelengkapnyaTerdapat banyak kebaikan dan keindahan dibalik arti assalamualaikum.
Baca SelengkapnyaSetelah tergelincirnya matahari atau waktu zawal, beberapa ulama berpendapat bahwa menyikat gigi menjadi makruh.
Baca SelengkapnyaTahukah Anda? Bahwa Alquran boleh dimusnahkan apabila mengalami kerusakan.
Baca Selengkapnya