Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI tegaskan tak ada benturan antara fatwa dengan hukum positif

MUI tegaskan tak ada benturan antara fatwa dengan hukum positif GNPF MUI dan Polri konpers demo 2 Desember. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menyatakan, tidak ada benturan sama sekali antara fatwa yang dikeluarkan MUI dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Ma'ruf menegaskan, MUI tidak begitu saja mengeluarkan fatwa. Ada prosedur dan tahap-tahapan sebelum MUI mengeluarkan fatwa.

"Saya ingin tegaskan tidak pernah ada benturan fatwa MUI dengan hukum positif," tegas Ma'ruf saat menjadi pembicara di acara FGD bertajuk 'fatwa MUI dan hukum positif' di PTIK, Jakarta, Selasa (17/1).

Dalam diskusi ini, turut hadir sebagai narasumber Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

Ma'ruf menjelaskan, fatwa merupakan jawaban terhadap masalah atau problem yang dirasakan masyarakat. Problem yang dihadapi umat Islam, kata dia, semakin hari semakin kompleks dan diperlukan jawaban.

"Dan tidak semua masalah secara eksplisit ada di dalam Alquran dan Assunah sehingga perlu adanya (fatwa), dalam Islam itu namanya ijtihad (bersungguh-sungguh) karena ada masalah-masalah baru yang berkembang," jelas Ma'ruf.

Pengurus PBNU ini juga menambahkan, MUI merupakan lembaga yang memiliki kewenangan mengelurkan fatwa terhadap persoalan umat. Menurut Ma'ruf, fatwa adalah produk hasil ijtihad atau upaya sungguh-sungguh ulama menjawab persoalan yang dihadapi umat.

"Di Indonesia banyak juga ormas-ormas Islam yang mengeluarkan fatwa. Maka ada ormas yang tergabung dengan MUI. MUI dianggap merepresentasi mengeluarkan fatwa," tegasnya.

Fatwa, lanjut Ma'ruf, dikeluarkan MUI sebagai lembaga yang memiliki otoritas dan kredibilitas. Oleh karena itu, kata dia, fatwa mengikat secara syar'i kepada setiap muslim dan namanya inzam syar'i.

Tetapi, tegas dia, fatwa belum tentu mengikat secara inzam tanzizi atau mengikat secara eksekusi. Sebab utamanya, sistem hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum positif.

"Jadi saya kira jelas fatwa mengikat secara syar'i bagi tiap-tiap muslim tetapi belum tentu dia bisa menjadi secara untuk di eksekusi karena belum dijadikan hukum. Tetapi kalau sudah menjadi hukum positif maka dia mengikat secara keseluruhannya secara syar'i dan secara tarji," paparnya.

Ma'ruf mencontohkan soal fatwa yang dikeluarkan MUI ada beberapa bentuknya. Fatwa yang dikeluarkan MUI berdasarkan perintah Undang-Undang, seperti fatwa halal. Kemudian fatwa atas permintaan kementerian atau lembaga seperti halnya fatwa mengenai Gafatar.

"Ada yang berdasarkan permintaan dari masyarakat umum. Tetapi punya dampak-dampak yang kalau negara tidak dilibatkan itu kan berdampak kurang baik. Maka karena itu di sini dituntut pelibatan," tutup Ma'ruf.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ulama Barisan Lauhil Mahfud se-Priangan Timur Bertekad Menangkan Pasangan Ganjar-Mahfud
Ulama Barisan Lauhil Mahfud se-Priangan Timur Bertekad Menangkan Pasangan Ganjar-Mahfud

Indonesia ke depan butuh sosok pemimpin yang memahami problem kebangsaan.

Baca Selengkapnya
Cara Memuaskan Diri Sendiri Menurut Islam, Perlu Diketahui
Cara Memuaskan Diri Sendiri Menurut Islam, Perlu Diketahui

Islam mengajarkan umatnya untuk mencari kepuasan yang bersumber dari pemenuhan kebutuhan spiritual dan moral.

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor
Pidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor

Segala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Macam-Macam Husnudzon dan Keutamaannya, Umat Muslim Wajib Tahu
Macam-Macam Husnudzon dan Keutamaannya, Umat Muslim Wajib Tahu

Husnudzon adalah suatu konsep dalam Islam yang mengacu pada sikap positif atau pandangan yang baik terhadap orang lain.

Baca Selengkapnya
Arti Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh, Ketahui Hukum Menjawab Salam dalam Islam
Arti Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh, Ketahui Hukum Menjawab Salam dalam Islam

Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh dalam Islam memiliki makna yang indah.

Baca Selengkapnya
Bacaan Istighfar 100 Kali Sesuai Ajaran Rasulullah dan Keutamaannya, Perlu Diamalkan
Bacaan Istighfar 100 Kali Sesuai Ajaran Rasulullah dan Keutamaannya, Perlu Diamalkan

Bacaan istighfar 100 kali bisa diamalkan umat Muslim karena memiliki banyak keutamaan.

Baca Selengkapnya
Arti Assalamualaikum, Hukum, Waktu, dan Adab Mengucapkannya
Arti Assalamualaikum, Hukum, Waktu, dan Adab Mengucapkannya

Terdapat banyak kebaikan dan keindahan dibalik arti assalamualaikum.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Ustaz Abdul Somad soal Menggosok Gigi di Bulan Puasa, Ternyata Begini Aturannya
Penjelasan Ustaz Abdul Somad soal Menggosok Gigi di Bulan Puasa, Ternyata Begini Aturannya

Setelah tergelincirnya matahari atau waktu zawal, beberapa ulama berpendapat bahwa menyikat gigi menjadi makruh.

Baca Selengkapnya
Alquran yang Rusak Bisa Dimusnahkan, Bagaimana Cara yang Dianjurkan?
Alquran yang Rusak Bisa Dimusnahkan, Bagaimana Cara yang Dianjurkan?

Tahukah Anda? Bahwa Alquran boleh dimusnahkan apabila mengalami kerusakan.

Baca Selengkapnya