Muchtar ngadu ke pansus angket pernah diancam dimiskinkan oleh KPK
Merdeka.com - Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil terpidana kasus suap pilkada, Muchtar Effendi beserta keponakannya, Niko Panji Tirtayasa ke rapat dengar pendapat umum, di DPR. Dalam kesaksiannya, Muchtar menyampaikan bahwa dirinya telah mendapatkan berbagai ancaman dan intimidasi dari penyidik KPK Novel Baswedan.
"Ancaman pertama di apartemen MOI pada saat penggeledahan dia (Novel) datang menggeledah mengancam kalau saya akan penjarakan selama 20 tahun dan saya akan dimiskinkan sebagaimana saya memiskinkan Jenderal Djoko Susilo (Mantan Kakorlantas di kasus simulator SIM)," kata Mochtar, di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (25/7).
Selain itu, Muchtar juga mengklaim sempat mendapatkan ancaman pembunuhan dari Novel. Sepupu Gubernur DKI Jakarta terpilih itu, kata Mochtar, mengancam akan membunuhnya ketika dirinya keluar dari penjara.
"Dia akan membunuh saya apabila keluar penjara 'jika keluar saya akan bunuh Pak Muchtar kita satu lawan satu'," klaimnya.
Pengusaha ini juga merasa ada kejanggalan di penanganan kasusnya. Tambahnya, hal itu dapat dilihat dari penetapan sebagai tersangka di tahun ketiganya menjalani masa hukuman sebagai terpidana mencegah pemeriksaan, penuntutan dan pemberian keterangan palsu di lapas Sukamiskin.
"Di Sukamiskin ditetapkan lagi pasal yang aneh kasus yang sama semua BAP sama kenapa enggak dari 3 tahun yang lalu. Novel kirim surat pada lapas bahwa Mochtar Effendi masih ada perkara lain mereka menyiarkan kemudian bahwa saya sebagai tersangka. Sampai saat ini sudah berjalan 3 bulan saya gak pernah dapat surat tersangka," ucapnya.
Sebelumnya Muchtar Effendy di proses oleh KPK dalam kasus perbuatan mencegah pemeriksaan dan penuntutan dan memberikan keterangan palsu di persidangan. Dia divonis 5 tahun denda 200 Juta subsider 3 bulan.
Kemudian, KPK kembali menetapkan Muchtar Effendy (ME) sebagai tersangka suap sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Muchtar disangka melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"KPK kembali menetapkan Muchtar Effendy sebagai tersangka dalam kasus suap terkait sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi," kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di gedung KPK, Rabu (15/3).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaTegas! Tak Pandang Bulu Usut Dugaan Ganjar Terima Suap, KPK: Merah, Kuning, Hijau Kami Enggak Peduli
KPK memastikan tetap mengusut laporan IPW atas dugaan Ganjar terima gratifikasi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan
Begini jadinya seorang penjahat kasus kejahatan serius disuapi polisi usai ditembak kakinya.
Baca Selengkapnya70 Pantun Lucu Bahasa Jawa yang Kocak dan Bikin Ngakak, Punya Makna yang Dalam
Merdeka.com merangkum informasi tentang 70 pantun lucu bahasa Jawa yang kocak dan bikin ngakak, serta punya makna yang mendalam.
Baca SelengkapnyaAnggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaGanjar Ungkap Solusi soal RUU Perampasan Aset yang Masih Jalan di Tempat DPR
Ganjar mengakui perumusan payung hukum perampasan aset memang tidak mudah.
Baca SelengkapnyaGanjar Soal Hak Angket Pemilu: Kami Tidak Pernah Menggertak, Kami Serius
“Tapi kami tidak pernah menggertak. Kami menyampaikan cara yang biasa saja. Ada banyak cara sebenarnya," kata Ganjar
Baca Selengkapnya45 Pantun Lucu Ngakak, Kocak dan Menghibur
Pantun lucu ngakak dan menghibur ini bisa dibagikan di media sosial.
Baca Selengkapnya