Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Muchtar ngadu ke pansus angket pernah diancam dimiskinkan oleh KPK

Muchtar ngadu ke pansus angket pernah diancam dimiskinkan oleh KPK Muchtar Effendi. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil terpidana kasus suap pilkada, Muchtar Effendi beserta keponakannya, Niko Panji Tirtayasa ke rapat dengar pendapat umum, di DPR. Dalam kesaksiannya, Muchtar menyampaikan bahwa dirinya telah mendapatkan berbagai ancaman dan intimidasi dari penyidik KPK Novel Baswedan.

"Ancaman pertama di apartemen MOI pada saat penggeledahan dia (Novel) datang menggeledah mengancam kalau saya akan penjarakan selama 20 tahun dan saya akan dimiskinkan sebagaimana saya memiskinkan Jenderal Djoko Susilo (Mantan Kakorlantas di kasus simulator SIM)," kata Mochtar, di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (25/7).

Selain itu, Muchtar juga mengklaim sempat mendapatkan ancaman pembunuhan dari Novel. Sepupu Gubernur DKI Jakarta terpilih itu, kata Mochtar, mengancam akan membunuhnya ketika dirinya keluar dari penjara.

"Dia akan membunuh saya apabila keluar penjara 'jika keluar saya akan bunuh Pak Muchtar kita satu lawan satu'," klaimnya.

Pengusaha ini juga merasa ada kejanggalan di penanganan kasusnya. Tambahnya, hal itu dapat dilihat dari penetapan sebagai tersangka di tahun ketiganya menjalani masa hukuman sebagai terpidana mencegah pemeriksaan, penuntutan dan pemberian keterangan palsu di lapas Sukamiskin.

"Di Sukamiskin ditetapkan lagi pasal yang aneh kasus yang sama semua BAP sama kenapa enggak dari 3 tahun yang lalu. Novel kirim surat pada lapas bahwa Mochtar Effendi masih ada perkara lain mereka menyiarkan kemudian bahwa saya sebagai tersangka. Sampai saat ini sudah berjalan 3 bulan saya gak pernah dapat surat tersangka," ucapnya.

Sebelumnya Muchtar Effendy di proses oleh KPK dalam kasus perbuatan mencegah pemeriksaan dan penuntutan dan memberikan keterangan palsu di persidangan. Dia divonis 5 tahun denda 200 Juta subsider 3 bulan.

Kemudian, KPK kembali menetapkan Muchtar Effendy (ME) sebagai tersangka suap sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Muchtar disangka melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"KPK kembali menetapkan Muchtar Effendy sebagai tersangka dalam kasus suap terkait sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi," kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di gedung KPK, Rabu (15/3).

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3

DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3

Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Tegas! Tak Pandang Bulu Usut Dugaan Ganjar Terima Suap, KPK: Merah, Kuning, Hijau Kami Enggak Peduli

Tegas! Tak Pandang Bulu Usut Dugaan Ganjar Terima Suap, KPK: Merah, Kuning, Hijau Kami Enggak Peduli

KPK memastikan tetap mengusut laporan IPW atas dugaan Ganjar terima gratifikasi

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan

Penjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan

Begini jadinya seorang penjahat kasus kejahatan serius disuapi polisi usai ditembak kakinya.

Baca Selengkapnya
70 Pantun Lucu Bahasa Jawa yang Kocak dan Bikin Ngakak, Punya Makna yang Dalam

70 Pantun Lucu Bahasa Jawa yang Kocak dan Bikin Ngakak, Punya Makna yang Dalam

Merdeka.com merangkum informasi tentang 70 pantun lucu bahasa Jawa yang kocak dan bikin ngakak, serta punya makna yang mendalam.

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Ganjar Ungkap Solusi soal RUU Perampasan Aset yang Masih Jalan di Tempat DPR

Ganjar Ungkap Solusi soal RUU Perampasan Aset yang Masih Jalan di Tempat DPR

Ganjar mengakui perumusan payung hukum perampasan aset memang tidak mudah.

Baca Selengkapnya
Ganjar Soal Hak Angket Pemilu: Kami Tidak Pernah Menggertak, Kami Serius

Ganjar Soal Hak Angket Pemilu: Kami Tidak Pernah Menggertak, Kami Serius

“Tapi kami tidak pernah menggertak. Kami menyampaikan cara yang biasa saja. Ada banyak cara sebenarnya," kata Ganjar

Baca Selengkapnya
45 Pantun Lucu Ngakak, Kocak dan Menghibur

45 Pantun Lucu Ngakak, Kocak dan Menghibur

Pantun lucu ngakak dan menghibur ini bisa dibagikan di media sosial.

Baca Selengkapnya