Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MPR Desak Polisi Tahan Tersangka Pemerkosaan di Ponpes Istana Yatim Riyadhul Jannah

MPR Desak Polisi Tahan Tersangka Pemerkosaan di Ponpes Istana Yatim Riyadhul Jannah Yandri Susanto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MPR. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian didesak menahan empat tersangka dugaan pemerkosaan dan pencabulan di Pondok Pesantren Istana Yatim Riyadhul Jannah, Depok, Jawa Barat. Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto mengatakan, keseriusan polisi menangani kasus pencabulan ini dipertanyakan bila para pelaku tidak ditahan.

"Polda Metro Jaya atau kapolresta Depok harus menahan langsung hari ini atau nanti malam paling lambat besok. Kalau tidak, berarti ada sesuatu yang dianggap tidak serius," ujar Yandri saat bertemu perwakilan korban di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/7).

Yandri menilai alasan pelaku tidak ditangkap karena kehati-hatian tidak dapat diterima. Malah hanya akan membuat tanya publik.

"Tidak perlu kehati-hatian kalau sudah tersangka, korban sudah jelas, saya kira enggak perlu lagi, apa yang harus dihati-hatikan? Justru nanti akan timbul tanda tanya kenapa enggak ditahan, kan sudah tersangka" ujar Ketua Komisi VIII DPR RI ini.

Yandri berharap pelaku menerima hukuman berat berupa hukum kebiri dan hukuman mati. Tidak hanya hukum penjara.

Menurut politikus PAN ini, kasus pencabulan terhadap sangat sadis dengan korban anak di bawah umur dan sebagiannya adalah anak yatim piatu..

"Sehingga tidak ada ruang toleransi kita untuk para pelaku ini seenaknya saja melakukan perbuatan yg tercela apalagi sekali lagi anak di bawah umur," tegas Yandri.

Sebelumnya, Polisi menetapkan tiga ustaz dan santri pria senior sebagai tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati pondok pesantren di Depok, Jawa Barat. Namun empat tersangka itu belum ditahan polisi.

Polisi berdalih belum menahan keempat tersangka lantaran penanganan perkara tersebut harus mengedepankan asas kehati-hatian.

"Kemudian dalam menaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan melalui tahapan gelar, di mana setelah terpenuhi adanya unsur pidana di dalam hal ini maka dinaikkan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (4/7).

Zulpan mengatakan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap empat tersangka. Walaupun, kata dia pada akhirnya nanti penyidik pasti menerbitkan surat perintah penahanan.

"Ya tentu nanti arahnya ke sana tetapi, tahapannya akan harus dilalui yang saat ini memang belum bisa saya sampaikan karena masih berproses," ujar dia.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Polres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi

Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu

Baca Selengkapnya
Polisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk
Polisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk

Aiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha
Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha

Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pelaku Pembakaran Ponpes Darul Istiqamah Diringkus Polisi, Satu Masih Buron
Pelaku Pembakaran Ponpes Darul Istiqamah Diringkus Polisi, Satu Masih Buron

BS pun dijerat pasal 187 KUHP tentang tindakan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan

Baca Selengkapnya
Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron
Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron

Pemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.

Baca Selengkapnya
⁠⁠Nyaris Tak Dikenali, Polisi Pria Nyamar jadi Emak-Emak Berdaster dan Berkerudung Bergo Bikin Penjahat 'Keok'
⁠⁠Nyaris Tak Dikenali, Polisi Pria Nyamar jadi Emak-Emak Berdaster dan Berkerudung Bergo Bikin Penjahat 'Keok'

Sebuah video memperlihatkan seorang polisi yang nyamar jadi emak-emak berdaster untuk menangkap penjahat.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Mayat dengan Kondisi Tangan dan Kaki Terikat Ditemukan di OKU Timur, Diduga Korban Pembunuhan
Mayat dengan Kondisi Tangan dan Kaki Terikat Ditemukan di OKU Timur, Diduga Korban Pembunuhan

Polisi menduga pria itu tewas akibat pembunuhan dan sengaja dibuang ke sungai.

Baca Selengkapnya