Motif Hakim Djuyamto Titip Tas Isi Uang ke Satpam ke Satpam PN Jaksel yang Masih Misteri
Di dalam tas tersebut berisikan dua unit handphone, uang Rp40 juta dengan pecahan Rp100 ribu, dan Rp8.750.000 dengan pecahan Rp50.000.
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menutup rapat motif hakim non-aktif Djuyamto menitipkan tas berisikan uang kepada satpam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tas itu dititipkan kepada Satpam PN Jaksel sebelum Djuyamto ditahan terkait kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menegaskan, motif yang bersangkutan akan diungkap dalam persidangan setelah berkas perkara lengkap.
"Saya kira itu bagian dari substansi penyidikan, nanti kita tunggu saja bagaimana di persidangan seperti apa," kata Harli kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/4).
Tas berisi uang itu kini menjadi barang bukti dalam kasus yang menjerat Djuyamto. Apakah sebagai upaya penghilangan barang bukti atau tidak.
"Karena hingga saat ini, kedua sekuriti ya mereka kan hanya dititipi, dititipi dan tidak tahu isinya oleh karenanya makanya diserahkan ke penyidik dan penyidik buatkan berita caranya," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami motif tersangka Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menitipkan sebuah tas kepada Satpam PN Jaksel sebelum ditahan terkait kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng.
“Perlu saya sampaikan bahwa penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap security yang dimaksud. Nah, tetapi yang bersangkutan hanya dititipin, jadi yang bersangkutan juga tidak tahu apa menjadi motif dari penitipan itu,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (21/4).
Menurut Harli, sekuriti tersebut menyerahkan secara sukarela tas yang dititipkan oleh tersangka Djuyamto kepada penyidik dan kemudian dibuatkan berita acara penyitaan barang tersebut.
“Nah barangkali memang kita harus melakukan pemeriksaan terhadap DJU, apa yang menjadi motif sehingga harus menyampaikan tas yang berisi sejumlah uang itu misalnya. Apakah memang supaya diantar ke penyidik atau ada motif lain misalnya,” jelas dia.
Isi Tas
Secara rinci, di dalam tas tersebut berisikan dua unit handphone, uang Rp40 juta dengan pecahan Rp100 ribu, dan Rp8.750.000 dengan pecahan Rp50.000.
Kemudian mata uang asing yaitu dolar Singapura sebanyak 39 lembar dengan nilai 1.000 SGD dan sebuah cincin berbatu permata hijau. Sejauh ini, belum ada pemeriksaan perihal temuan tersebut terhadap tersangka Djuyamto.
“Nah, kan ini yang bersangkutan yang memahami, sedangkan security itu hanya menyatakan bahwa saya dititipin oleh yang bersangkutan, dan diserahkan ke penyidik sehingga penyidik melakukan penyitaan,” Harli menandaskan.
Kejagung mengatakan, tersangka Djuyamto menitipkan sebuah tas kepadq Satpam PN Jaksel sebelum ditahan terkait kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng.
“Benar, tapi baru kemarin siang (Rabu, 16 April 2025) diserahkan oleh Satpam yang ditutupi dua HP dan uang dolar Singapura 37 lembar kalau tidak salah,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (17/4).
“Jadi bukan sehari sebelumnya (diserahkan setelah ditangkap),” sambungnya.