Modus Pinjamkan HP, Kakek di TTS Tega Setubuhi Cucu Kandung
Merdeka.com - Seorang kakek berinisial FS alias Lipus (66) ditangkap polisi. Warga Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menyetubuhi cucu kandungnya yang masih di bawah umur, RJJS (16).
Perbuatan bejat itu dilakukan FS berulang kali sejak awal Mei 2021 hingga akhir Agustus 2021. Modusnya mengiming-imingi korban dengan janji akan meminjamkan handphone.
Selama ini RJJS tinggal bersama kakeknya. Sementara orang tuanya tinggal di desa yang sama, namun agak jauh dari rumah pelaku.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini sudah dilaporkan ke Polres TTS dengan Nomor LP/B /211/VIII/2021/SPKT Polres TTS Polda NTT.
Korban mengaku disetubuhi berulang kali di kamar. Awalnya, sang kakek menasihati korban yang masih duduk di kelas III salah satu SMA di Kabupaten TTS agar jangan berpacaran.
Saat itu korban ingin meminjam handphone milik FS, namun tidak diberikan. Pelaku mengambil kesempatan dan mengajak korban berhubungan badan dengan janji akan meminjamkan gadget itu. RJJS akhirnya setuju.
Usai menyetubuhi korban, pelaku memenuhi janjinya untuk meminjamkan handphone. Sejak saat itu, pelaku kerap mengulangi perbuatannya."Setiap kali habis menyetubuhi korban, pelaku selalu mengatakan agar korban jangan takut hamil karena pelaku sudah operasi," ujar Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Ibrahim, Kamis (7/10).
Pada Jumat (20/8), korban menolak ajakan FS untuk berhubungan badan. Pelaku jengkel dan merampas handphone yang dipegang korban. Dia mencekik remaja itu dan mencakar pipi kanannya.
Keesokan harinya, ibu kandung korban, AT (45), yang datang ke rumah pelaku curiga melihat luka di pipi kanan korban. Awalnya, RJJS mengaku terkena paku. Namun, ibunya tidak percaya dan membawa remaja itu pulang.
Di rumah, RJJS menceritakan semua perbuatan kakeknya. "Dari kejadian persetubuhan tersebut, korban merasa sangat malu dengan keluarga, juga tetangga dan teman-temannya," jelas Mahdi.
Sepekan kemudian kasus itu dilaporkan ke Polres TTS. "Kita sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," tutup Mahdi.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya