MK tolak uji materi UU KY soal penangkapan harus izin presiden
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Undang-Undang Komisi Yudisial (UU KY) yang diajukan oleh Anggota KY Periode 2010-2015 Taufiqurrahman Syahuri. Mahkamah menilai permasalahan hukum yang dialami oleh pemohon berkaitan dengan implementasi atau penerapan norma hukum dari undang-undang yang diuji.
"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di MK, Jakarta, Rabu (9/11).
Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 10 ayat (1) UU KY dan Pasal 17 ayat (1) UU MA yang menyatakan syarat penangkapan dan penahanan anggota KY dan hakim MA harus melalui persetujuan presiden.
Menurut pemohon ketentuan tersebut merugikan karena hanya mensyaratkan persetujuan Presiden untuk tindakan penangkapan dan penahanan. Namun tidak mencakup tidakan kepolisian untuk seluruhnya.
"Prosedur izin sebelum memeriksa pejabat negara, dalam hal ini anggota KY, adalah untuk melindungi harkat dan martabat serta wibawa pejabat negara dan lembaga negara agar diperlakukan secara hati-hati, cermat, dan tidak sembrono serta tidak sewenang-wenang," ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati ketika membacakan pertimbangan mahkamah.
Sementara itu terkait dengan permasalahan hukum yang dialami oleh pemohon, mahkamah menilai hal tersebut berkaitan dengan suatu implementasi atau penerapan norma hukum suatu undang-undang.
"Hal tersebut tidak dapat dipertentangkan dengan konstitusionalitas keberlakuan suatu undang-undang," tambahnya.
Selain itu, apabila pemohon menganggap proses hukum yang dialaminya terdapat kekeliruan dan tidak sesuai dengan prosedur formil atau materi hukum yang berlaku, pemohon dapat melakukan upaya hukum lainnya.
"Misalnya melalui praperadilan, upaya hukum banding, kasasi, atau upaya hukum peninjauan kembali," Lanjut Hakim Konstitusi Maria.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaGubernur Maluku Utara Terjaring OTT, Jokowi Minta Hormati Proses Hukum KPK
Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.
Baca SelengkapnyaSyok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaKritik Jokowi, Ketua BEM KM UGM Pastikan Tidak Ada Muatan Politik Praktis
BEM KM UGM telah membuat kajian setebal 300 halaman yang berisikan isu-isu komprehensif.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.
Baca Selengkapnya