Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK tolak uji materi UU KY soal penangkapan harus izin presiden

MK tolak uji materi UU KY soal penangkapan harus izin presiden Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Undang-Undang Komisi Yudisial (UU KY) yang diajukan oleh Anggota KY Periode 2010-2015 Taufiqurrahman Syahuri. Mahkamah menilai permasalahan hukum yang dialami oleh pemohon berkaitan dengan implementasi atau penerapan norma hukum dari undang-undang yang diuji.

"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di MK, Jakarta, Rabu (9/11).

Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 10 ayat (1) UU KY dan Pasal 17 ayat (1) UU MA yang menyatakan syarat penangkapan dan penahanan anggota KY dan hakim MA harus melalui persetujuan presiden.

Menurut pemohon ketentuan tersebut merugikan karena hanya mensyaratkan persetujuan Presiden untuk tindakan penangkapan dan penahanan. Namun tidak mencakup tidakan kepolisian untuk seluruhnya.

"Prosedur izin sebelum memeriksa pejabat negara, dalam hal ini anggota KY, adalah untuk melindungi harkat dan martabat serta wibawa pejabat negara dan lembaga negara agar diperlakukan secara hati-hati, cermat, dan tidak sembrono serta tidak sewenang-wenang," ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati ketika membacakan pertimbangan mahkamah.

Sementara itu terkait dengan permasalahan hukum yang dialami oleh pemohon, mahkamah menilai hal tersebut berkaitan dengan suatu implementasi atau penerapan norma hukum suatu undang-undang.

"Hal tersebut tidak dapat dipertentangkan dengan konstitusionalitas keberlakuan suatu undang-undang," tambahnya.

Selain itu, apabila pemohon menganggap proses hukum yang dialaminya terdapat kekeliruan dan tidak sesuai dengan prosedur formil atau materi hukum yang berlaku, pemohon dapat melakukan upaya hukum lainnya.

"Misalnya melalui praperadilan, upaya hukum banding, kasasi, atau upaya hukum peninjauan kembali," Lanjut Hakim Konstitusi Maria.

(mdk/sho)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu

Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu

Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Gubernur Maluku Utara Terjaring OTT, Jokowi Minta Hormati Proses Hukum KPK

Gubernur Maluku Utara Terjaring OTT, Jokowi Minta Hormati Proses Hukum KPK

Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
Kritik Jokowi, Ketua BEM KM UGM Pastikan Tidak Ada Muatan Politik Praktis

Kritik Jokowi, Ketua BEM KM UGM Pastikan Tidak Ada Muatan Politik Praktis

BEM KM UGM telah membuat kajian setebal 300 halaman yang berisikan isu-isu komprehensif.

Baca Selengkapnya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK

Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.

Baca Selengkapnya