MK tolak gugatan ibu Gloria Natapradja soal kewarganegaraan RI
Merdeka.com - Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji ketentuan Pasal 41 UU Kewarganegaraan yang dimohonkan oleh ibu dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2016 Gloria Natapradja.
"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Kamis (31/8).
Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 41 UU Kewarganegaraan justru bertujuan untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum, menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak dari perubahan peraturan perundang-undangan.
Pertimbangan Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman menyebutkan bahwa pasal tersebut mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau sementara dengan memberi kewarganegaraan Indonesia bagi anak-anak hasil kawin campur yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin.
"Caranya dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui pejabat atau perwakilan Republik Indonesia paling lambat empat tahun setelah UU Kewarganegaraan diundangkan," papar Anwar Usman.
Dengan demikian berdasarkan Pasal 41 UU Kewarganegaraan, mereka yang tergolong ke dalam anak-anak hasil kawin campur akan terhindar dari kemungkinan menjadi anak yang tidak memiliki kewarganegaraan dan sekaligus terhindar dari kemungkinan memiliki kewarganegaraan ganda.
Terkait permasalahan yang dialami anak Pemohon terkait kehilangan kewarganegaraan Indonesia akibat tidak mendaftar, hal tersebut bukan masalah konstitusionalitas norma.
Mahkamah menilai kejadian tersebut karena kesalahan yang bersangkutan, termasuk apabila hal itu terjadi karena kelalaian atau ketidaktahuan. Alasan kelalaian, menurut Mahkamah, tidak dapat digunakan sebagai dasar pengajuan tuntutan.
Seperti diketahui kewarganegaraan Gloria dipertanyakan karena dia mengantongi paspor Prancis. Ayah Gloria adalah warga negara Prancis sedangkan ibunya WNI.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo menyambangi kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pihaknya
Baca SelengkapnyaTKN menilai keputusan MK tersebut sekaligus menempatkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang sah Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPenetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan kubu 01 dan 03 pada sengketa Pilpres 2024, pada Senin (22/4) kemarin.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKPK akan memastikan terlebih dahulu perihal syarat-syarat untuk dilakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo menyatakan, pemimpin harus mendahulukan kesejahteraan warga di atas kepentingan pribadi penguasa.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak makan siang pendukung capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang meneriakinya di jalan.
Baca Selengkapnya