MK Tak Persoalkan Dalil Laporan Dana Kampanye karena Sudah Diaudit
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga terkait dana kampanye pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Menurut Mahkamah laporan dana kampanye sudah sesuai karena telah diaudit secara resmi.
"Menurut mahkamah dana kampanye Paslon 01 telah dilaporkan kepada termohon dan sudah diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh termohon yakni KAP Anton Silalahi," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Terkait laporan ICW yang meragukan sumbangan Golfer, Mahkamah berpandangan seharusnya dilaporkan kepada pihak Bawaslu untuk dibawa ke Peradilan umum. Mahkamah tidak menemukan alat bukti pendukung lain selain laporan pers ICW yang dilampirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga.
"Dalil tidak beralasan menurut hukum. Seharusnya diselesaikan melalui pelaporan kepada Bawaslu dan ditindaklanjuti Sentra Gakkumdu melalui peradilan umum," kata Arief.
Sebelumnya, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, BW mengungkap perihal sumbangan dana kampanye yang ganjil oleh sang petahana. Menurutnya, sumbangan dana kampanye kepada pasangan calon 01 telah melebihi batas ketentuan yang manipulatif.
"Dengan demikian jelas ada indikasi menyamarkan sumber asli dana kampanye bertujuan memecah sumbangan agar tak melebihi jumlah dana kelompok yang tak melebihi Rp 25 miliar," ujarnya.
Adapun penjelasan BW soal sumbangan dana diduga manipulatif oleh Jokowi:
Jumlah kekayaan beliau (Jokowi) Rp 50 miliar tapi kas setara kasnya hanya Rp 6 miliar, tetapi kemudian sumbangan pribadi beliau dalam sumbangan dana kampanye tanggal 25 April, sejumlah Rp 19 miliar dalam bentuk uang dan Rp 25 juta bentuk barang.
Menariknya dalam waktu 13 hari ketika diumumkan, kas setara kas bagi Presiden Jokowi berdasar LHKPN dilaporkan 12 April 2019, ternyata 25 April 2019 beliau sudah keluarkan uang Rp 19 miliar, bahwa berdasarkan laporan dana kampanye paslon tersebut ditemukan sumbangan dari perkumpulan golfer TRG sebesar Rp 18 miliar dan perkumpulan golfer lainnya.
Begitu pun rilis ICW (Indonesian Corruption Wathch) mengatakan perkumpulan golfer RTG dan golfer TDID itu adalah adalah dua perusahaan milik seseorang bendahara TKN yaitu PT Tower bersama infrastruktur tbk dan teknologi riset global investama
ICW mengatakan sumbangan golfer tersebut diduga diakomodasi penyumbang yang tak ingin diketahui identitasnya mengakomodasi batas sumbang dana kampanye dan ada satu lagi, ada sumbangan Rp 33 miliar yang terdiri dari nama kelompok tertentu dan setelah dilacak memiliki NPWP kelompok itu sama dan identitas sama, bukankah ini penyamaran?
Sumbangan dari alamat dan NPWP kelompok sama sejumlah Rp 33 miliar, serta identitas NPWP sama serta NIK yang berbeda.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya