MK pastikan uji kelayakan dan kepatutan Arief Hidayat sesuai Undang-undang
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat kembali terpilih menjadi hakim konstitusi usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Uji kelayakan dan kepatutan perpanjangan masa jabatan Arief Hidayat menjadi sorotan lantaran saat ini masih memimpin MK.
Masa Jabatan Arief Hidayat berakhir pada April 2018 mendatang. Pria kelahiran Semarang 3 Februari 1956 ini terpilih sebagai ketua MK sejak 2015-2017.
Juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan jauh sebelum berakhirnya masa jabatan hakim ketua tertuang dalam Undang-undang Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2011. Menurut Fajar, surat pemberitahuan masa jabatan hakim berakhir MK mengirimkan surat ke DPR.
"Enam bulan itu dipandang cukup oleh UU untuk kemudian mempersiapkan hakim konstitusi pengganti," kata Fajar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/12).
Fajar mengatakan, jika surat dikirimkan dalam waktu yang berdekatan dengan berakhirnya masa jabatan dikhawatirkan ada kekosongan hakim konstitusi. "Kalau terlalu mepet nanti kosong hakim konstitusi. Enggak terlalu bagus juga. Enam bulan itu oleh UU MK dianggap waktu yang cukup bagi lembaga pengusul untuk mempersiapkan pengganti hakim konstitusi," ujarnya.
Fajar menegaskan yang bersurat ke DPR bukan Ketua MK, tapi MK sebagai lembaga. "Meskipun yang tanda tangan Prof Arief tapi sebagai ketua. Suratnya surat resmi institusi dan itu ketua-ketua yang dulu juga begitu. Pak Akil (Mochtar) ketika mau habis (masa jabatan) waktu jadi ketua mengirim surat dan menandatangani. Pak Mahfud juga begitu. Siapa pun hakim yang mau habis (masa jabatan) pokoknya dikasih tahu, kirim surat secara resmi," katanya.
Surat yang dikirim MK itu kemudian menjadi dasar bagi DPR dalam memilih hakim konstitusi. Mekanismenya juga tergantung DPR apakah lewat tim panel ahli, pansel, timsel atau dipilih langsung.
"Sampai hari ini tak ada aturan atau Undang-Undang yang menyeragamkan metode seleksi meskipun teman-teman akademisi sudah lama mengusulkan itu supaya ada standar soal seleksi," jelasnya.
Terkait kritik sejumlah pihak soal pemilihan Arief Hidayat yang tertutup dan tak ada uji publik ditegaskan Fajar merupakan kewenangan DPR. "Itu tanyakan pada DPR. Itu mekanisme DPR. Bukan ditanyakan pada MK karena MK itu hanya user. Siapapun yang dipilih, kirim ke sini, jadi hakim konstitusi," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD
Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca SelengkapnyaHakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaBupati Labuhanbatu yang Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK, Status Hukum Diumumkan Sore Ini
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) sekitar pukul 09.12 WIB. Dia dikawal ketat petugas KPK.
Baca Selengkapnya4 Menteri Kabinet Jokowi Siap Hadir di Sidang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Pada persidangan ini, kubu pemohon, termohon maupun terkait tidak diperkenankan bertanya, Pertanyaan hanya diberikan para hakim MK.
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden
hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca Selengkapnya