Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK dinilai seperti Mahkamah Kalkulator

MK dinilai seperti Mahkamah Kalkulator Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Penggunaan syarat ambang batas selisih pendapatan suara dalam mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuai kontra. MK dinilai lebih mengedepankan angka hasil suara ketimbang hal substantif.

Peneliti Pusat studi Konstitusi Gaktas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut kebijakan MK seperti ini justru membuka celah bagi para kandidat melakukan kecurangan. Tidak hanya itu, peran MK yang melingkupi hal hal konstitusional kini beralih menjadi lembaga yang berpatokan terhadap angka.

"Pola MK mengadili seperti ini sebenarnya menarik MK sebagai mahkamah kalkulator, bukan melihat substansinya," ujar Feri, Minggu (5/3).

"Kandidat berupaya lakukan apa saja untuk menjauhkan ambang batas selisih suara. Jadi harus bener bener curang gagasan ini yang membuka kecurangan baru," tukasnya.

Lebih dari itu, dia menganggap MK tidak taat terhadap azas hukum karena pihak pihak yang terlibat dalam perkara sengketa tersebut tidak didengarkan usul ataupun penjelasannya.

Feri mengamini bahwa MK menjadikan alasan Pasal 158 Ayat 1 sebagai pertimbangan untuk menerima gugatan sengketa, sebagai bentuk menjalankan Undang-Undang. Namun menurutnya, MK bisa saja tidak menjalani Undang-Undang tersebut jika memang porsi hak dasar konstitusionalnya lebih sedikit.

"MK tidak perlu memperhatikan Undang-Undang tetapi perhatikan konstitusinya," tukasnya.

Masykuruddin Hafidz, koordinator nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), pun mengamini jika MK tidak pasti selalu mengikuti landasan Undang-Undang.

"Undang-Undang saja bisa direvisi, jadi seharusnya lihat lebih ke konstitusinya," ucap Masykuruddin menimpali pernyataan Feri.

Seperti diketahui sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada Ayat 1 menjelaskan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar dua persen dari penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU provinsi.

Sementara provinsi yang jumlah penduduknya 2 - 6 juta orang pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat paling banyak sebesar 1.5 persn dari hasil penetapan KPU provinsi.

Undang-Undang ini sebelumnya juga diterapkan pada Pilkada serentak 2015 lalu. Tahun ini MK pun masih menggunakan dasar ini sebagai pertimbangan pengajuan gugatan sengketa Pilkada.

(mdk/pan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Jenis Surat Suara Pemilu yang Patut Diketahui, Simak Penjelasannya

Jenis Surat Suara Pemilu yang Patut Diketahui, Simak Penjelasannya

Surat suara bukan hanya secarik kertas, melainkan sebuah instrumen demokratis yang menggambarkan kehendak rakyat.

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Sindir 'Mahkamah Kalkulator', TPN Ganjar Ungkap Alasan Pilih Hak Angket Ketimbang MK Usut Kecurangan Pemilu

Sindir 'Mahkamah Kalkulator', TPN Ganjar Ungkap Alasan Pilih Hak Angket Ketimbang MK Usut Kecurangan Pemilu

TPN Ganjar-Mahfud menilai dugaan kecurangan Pemilu 2024 lebih tepat diselidiki melalui Hak Angket DPR bukan dibawa ke MK.

Baca Selengkapnya
‘Cari Keadilan Lewat MK, Bukan Mengerahkan Massa Turun ke Jalan’

‘Cari Keadilan Lewat MK, Bukan Mengerahkan Massa Turun ke Jalan’

Semua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!

Cak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!

Cak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
400 Personel Polisi Disiagakan saat Sidang Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK

400 Personel Polisi Disiagakan saat Sidang Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK

Sebanyak 400 personel akan disiagakan saat sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya