Misteri Motif Pembunuhan Brigadir J & Pengakuan Istri Ferdy Sambo
Merdeka.com - Peristiwa kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat perlahan terang benderang. Empat orang kini telah ditetapkan tersangka.
Para tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf yang merupakan seorang sipil. Keempatnya, berada di lokasi pembunuhan Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap peran masing-masing tersangka.
"FS memberi perintah penembakan serta menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak," ungkap Kapolri saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Sedangkan, Bharada RE yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Sementara, peran Bripka RR ialah membantu dan menyaksikan peristiwa berdarah tersebut.
Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR dan Kuwat Maruf (KM) dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan, Bharada RE dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Motif Pembunuhan Brigadir J
PC Saksi Mahkota
Meski telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J, namun Polri belum mengungkap motif tindak pidana.
"Saat ini sedang dilakukan pendalam terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri," kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan motif mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J terbilang sensitif. Menurutnya, motif tersebut hanya boleh didengar oleh orang dewasa.
"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," katanya saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (9/8).
Istri Ferdy Sambo Tolak LPSK
Satu bulan peristiwa berdarah di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri bergulir, PC, istri Ferdy Sambo terus bungkam. Alasannya masih terguncang akibat peristiwa pelecehan yang disebut-sebut jadi pemicu pembunuhan Brigadir J.
Meski, pengacara klaim PC telah beberapa kali diperiksa kepolisian, sayangnya fakta tersebut tidak diungkap ke publik.
Bahkan, kini PC menolak memberikan keterangan kepada Tim Assesment dari LPSK. Demikian kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKomarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Heboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaDua sosok Jenderal TNI bintang lima ini ternyata pernah jadi atasan dan bawahan. Simak karier keduanya hingga mampu meraih penghargaan tertinggi militer.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.
Baca SelengkapnyaArtis berjuluk 'Sultan Andara' yakni Raffi Ahmad turut serta dalam kampanye Prabowo Subianto di Bengkulu.
Baca SelengkapnyaPotret dua Brigjen eks perisai hidup Jokowi bersama Mayjen TNI lulusan terbaik sukses mencuri perhatian. Simak informasi berikut ini.
Baca SelengkapnyaSatu persatu ajudan Prabowo Subianto mencuri perhatian publik.
Baca Selengkapnya