Misteri Keberadaan Wabup Trenggalek, Tak Masuk Kantor Sejak 9 Januari
Merdeka.com - Hingga Senin (21/1) hari ini, Wakil Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin (Ipin) belum diketahui keberadaannya. Dia meninggalkan tugasnya tanpa izin sejak 9 Januari 2019 lalu.
"Dalam rapat pimpinan hari ini, wakil bupati (Ipin) tidak berada di tempat dan tidak menghadiri rapat pimpinan Pemkab Trenggalek," ungkap Kabag Humas Pemkab Trenggalek, Triadi Admojo melalui rilis yang diterima wartawan.
Dan untuk menindaklanjuti surat Gubernur Soekarwo yang diterima Pemkab Trenggalek hari ini, rencananya, Bupati Emil Elestianto Dardak beserta para pejabat Pemkab lainnya akan berkonsultasi ke Pemprov Jawa Timur pada Selasa (22/1) besok.
"Tujuannya (konsultasi) untuk menyepakati langkah tindak lanjut yang seharusnya ditempuh atas surat Pak Gubernur tersebut," lanjut Triadi.
Secara prinsip, masih kata Triadi, bupati dan jajaran Pemkab Trenggalek tetap berpandangan bahwa wakil bupati yang tidak berada di tempat, sejatinya untuk melaksanakan kegiatan dengan niatan terbaik untuk kemajuan Trenggalek.
"Adapun bahwasanya keberadaan beliau yang tidak terinformasikan ke Pemkab sejak 9 Januari ternyata secara formal dianggap sebagai suatu pelanggaran tugas, kami menghormati kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Triadi.
Selebihnya, Triadi yang mewakili Pemkab Trenggalek menceritakan kronologis hebohnya kabar mangkirnya Ipin pada 9 Januari lalu berdasarkan aduan masyarakat.
Kemudian PJ Sekda Trenggalek, Pariyo bersama pejabat lainnya melakukan penelaahan dan penggalian informasi, khususnya dari tim protokol. Termasuk dari ajudan Ipin.
"Informasi yang kami dapat, bahwa ajudan dan protokol tidak mengetahui keberadaan Wabup Trenggalek dan tidak lagi mendampingi sejak aktivitas kedinasan terakhir tanggal 9 Januari 2019," terang Triadi.
Keluarga Tak Tahu Ipin di Mana
Bahkan, masih terang Triadi, menurut keterangan ajudan Wabup Trenggalek, pihak keluarga juga tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan. "Adapun terkait dugaan perjalanan ke luar negeri, Pemkab tidak dapat memastikannya. Karena sejauh ini tidak ada permohonan dan pengurusan izin perjalanan dinas ke luar negeri dari wakil bupati."
"Selanjutnya, disimpulkan bahwa dalam situasi seperti tersebut, maka bupati berkewajiban untuk melaporkannya ke gubernur pada 19 Januari, dan kami sudah mengirim hasil telaah laporan ke Bapak Gubernur," urainya.
Dan surat laporan tersebut, oleh Gubernur Soekarwo telah dibalas dan meminta Bupati Trenggalek untuk segera melaporkan secara lengkap keberadaan wakilnya tersebut. "Ini (laporan) akan menjadi bahan laporan ke Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," ucap Soekarwo di Gedung Grahadi Surabaya.
Gubernur akrab disapa Pakde Karwo ini juga menandaskan, surat balasannya tersebut juga sekaligus teguran untuk Wabup Trenggalek. "Ini surat teguran pertama, kami akan laporkan ke Mendagri. Nanti kami lihat, kapan bisa masuk."
"Kalau ternyata masih belum ada perubahan atau belum kembali menjalankan tugasnya setelah surat teguran pertama, kami akan keluarkan surat teguran kedua," tegasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya