Mirip Dimas Kanjeng, ustaz ini gandakan uang disaksikan polisi
Merdeka.com - Aksi menggandakan uang dilakukan pemilik Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi sempat membuat heboh masyarakat. Ternyata bukan dia saja yang bisa melakukannya, seorang pria berpeci dan berserban bisa menggandakan uang senilai Rp 100 ribu hanya dengan kantong plastik warna putih.
Aksi itu terekam dalam video berdurasi 2 menit 23 detik, dan beredar luas di Facebook, Senin (3/10). Sambil mengaduk kantung tersebut, dia mengeluarkan lembaran Rp 100 ribu dan menebarkannya ke atas lantai.
Sekilas, bayangan dalam kantong tersebut tidak banyak uang. Namun, dia melakukannya berkali-kali hingga seakan tiada habisnya.
Dalam rekaman awal, terlihat beberapa orang yang menyaksikan penggandaan uang tersebut. Di belakangnya terdapat beberapa wanita, setelah beberapa detik, ada beberapa orang pria yang ikut menyaksikan. Setelah beraksi, lelaki itu langsung dirangkul dan dibawa ke ruangan lain.
Rupanya, tidak hanya masyarakat sipil. Seorang polisi ikut melihatnya. Sembari berjalan, polisi tersebut nampak tersenyum dan melihat beberapa orang pria menghitung jumlah uang yang ditebar.
Berikut videonya:
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi seorang komandan polisi langsung memberi uang tunai ke anggota di tengah apel menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaSaat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaSosoknya langsung diberi apresiasi hingga diganjar pelukan erat.
Baca SelengkapnyaUang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnya