Minta KPK tersangkakan Boediono, hakim praperadilan posisikan diri sebagai penyidik
Merdeka.com - Putusan praperadilan mengenai tindak lanjut kasus korupsi bailout Bank Century yang dibacakan oleh Hakim tunggal Effendi Mukhtar menuai kontroversi. Dalam putusannya, KPK diperintahkan segera menetapkan Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia sebagai tersangka atas kasus yang merugikan negara Rp 6,7 triliun.
Tindakan hakim Effendi dianggap melampaui kewenangannya sebagai hakim praperadilan yang hanya memeriksa sah tidaknya penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum. Kritik atas putusan tersebut juga disampaikan oleh mantan Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji.
Pakar hukum Universitas Indonesia itu menilai hakim Effendi memposisikan dirinya sebagai penyidik. Hal itu sejatinya tidak boleh dilakukan agar tidak menimbulkan stigma negatif.
"Hakim tidak boleh berposisi sebagai penyidik agar tidak terkesan stigma bested interest," kata Indriyanto kepada merdeka.com melalui pesan singkat, Sabtu (14/4).
Sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), ujar Indriyanto, kebijakan penetapan tersangka hanya ada pada aparat penegak hukum khususnya KPK yang menangani skandal Bank Century. Hal itu menjadi dasar bagi Indriyanto yang menganggap putusan praperadilan yang dibacakan pada hari Senin (9/4) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, telah melampaui otoritasnya sebagai hakim praperadilan.
"Sehingga putusan praperadilan dianggap melampaui kewenangan yang diberikan oleh UU (KUHAP)," ujarnya.
Diketahui, dalam putusan tersebut secara tegas Hakim Effendi mengucapkan agar KPK segera meminta pertanggungjawaban hukum kepada beberapa pihak termasuk menyebut nama Boediono, dengan kutipan sebagai berikut;
"Dengan demikian siapapun pejabat lainnya dari Bank Indonesia termasuk Boediono yang menyetujui penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan persetujuan FPJP haruslah dinyatakan sebagai tersangka dan diproses ke Pengadilan Tipikor sebagaimana yang sudah terjadi pada Budi Mulya"
Sementara dalam perkara Century, KPK baru menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. Budi mendekam 15 tahun penjara atas perkara itu.
Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp 3,115 miliar, PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar, dan Komisaris PT Bank Century Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar.
Perbuatan tersebut menurut jaksa KPK dilakukan Budi bersama Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi Rochadi, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya