Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Meski tersangka, Rita Widyasari tetap bisa bertugas sebagai Bupati Kukar

Meski tersangka, Rita Widyasari tetap bisa bertugas sebagai Bupati Kukar Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. ©twitter.com/humasProkom

Merdeka.com - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari akan tetap bisa menjalankan tugasnya meski telah ditetapkan tersangka penerima gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemendagri baru akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati setelah kasus Rita berkekuatan hukum tetap.

"Sementara Rita sebagai tersangka tidak dihukum berarti dia bisa melaksanakan tugasnya tidak kita berhentikan terlebih dahulu sampai statusnya nanti kalau ditahan lalu ditunjuk Plt kalau dia terdakwa kita berhentikan sementara," kata Sumarsono di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/9).

"Kalau kita inkracht baru kita berhentikan tetap jadi posisi sekarang masih memerintah sebagai tersangka dan itu hukumnya seperti itu."

Sumarsono menegaskan, pihaknya tidak akan campur tangan terhadap proses hukum kasus Rita. Sebab, kata dia, kasus gratifikasi yang menjerat Rita merupakan pengembangan kasus lama bukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Dan saya kira kita ikuti saja silakan laksanakan tugas KPK sebaik-baiknya sesuai dengan fungsinya," terangnya.

Terkait maraknya OTT yang dilakukan KPK, Sumarsono melihat ada dua pandangan. Pertama, Sumarsono mengapresiasi dan mendukung OTT yang dilakukan KPK sebagai keberhasilan dalam menegakkan hukum.

"Ini positif buat KPK dan kami setujui karena prinsip Pak Presiden maupun Pak Mendagri menegaskan kembali penegakan hukum harus diberikan tekanan. Jadi kita berikan apresiasi kepada KPK dalam keberhasilan penegakan hukum," ujarnya.

Kedua, Sumarsono meminta kepada para penegak hukum menghindari hal-hal yang membuat para pejabat aparatur sipil negara takut jadi pimpinan proyek. Pihaknya membuat solusi dengan membuat MoU agar pejabat ASN tidak melanggar aturan hukum.

"Itu kan sudah kita antisipasi dengan berbagai MoU ada beberapa rambu-rambu selama tidak melanggar peraturan tidak perlu takut jalan ada seperti biasa itu psikologis biasa saja," tukasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebagai tersangka kasus gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi dari PT Media Bangun Bersama. Tidak hanya Rita, KPK juga menetapkan komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terungkap setelah adanya penggeledahan yang dilakukan delapan orang penyidik KPK di kantor Pemda Kutai Kartanegara. Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. (mdk/rzk)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP