Mertua Olla Ramlan dilaporkan polisi kasus penipuan atas pembelian kondotel
Merdeka.com - Daniel Hutapea, ayah dari Aufar Hutapea, suami Olla Ramlan dilaporkan seseorang yang berinisial SM dan SR di Polda Metro Jaya. Daniel dilaporkan dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang tercantum dalam laporan nomor LP/841/II/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, Selasa 13 Februari 2018.
"Kita melaporkan saudara Daniel Hutapea. Beliau menawarkan kondotel di Jalan Jaksa kepada klien kita dan sudah dibayar lunas sejak 2014. Namun kondotel tidak dibangun," ujar kuasa hukum pelapor, Piter Siringoringo di Polda Metro Jaya, Selasa (13/2).
Katanya, kasus ini bermula saat SM dan SR yang membeli kondotel D'Batavia Hotel dan Residence yang dijual Daniel. Namun SM dan SR tidak mendapatkan unitnya hingga saat ini. Padahal Daniel mulai memasarkan dan membangun D'Batavia Hotel dan Residence sejak 2010.
"Dia menjanjikan kepada pembelinya pembangunan akan selesai pada Juli 2014. Namun tanpa alasan yang jelas pembangunan D'Batavia Hotel dan Residence berhenti tanpa sebab. Klien kita komplain. Kita sudah somasi dua kali tapi tidak menunjukkan itikad baik. Lebih cenderung untuk mengelak," ujarnya.
"Penyelesaian secara kekeluargaan pun sudah diupayakan," sambungnya.
Dalam kasus ini, SM dan SR membeli kondotel dengan harga Rp 800 juta. Kondotel tersebut dibeli pada Juli 2013 dan lunas pada Februari 2014.
"Namun Daniel tidak menepati janji hingga saat ini. Daniel terancam dijerat pasal 378 dan 372 KUHP Tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancam penjara 4 tahun," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaBegini cara unik jenderal polisi orang nomor dua di Polda Sumut berangkat kerja ke kantor. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Eks Ajudan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengungkapkan permintaan uang Rp50 miliar oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada SYL.
Baca SelengkapnyaLetusan senjata di depan Mapolda Lampung bermula saat Tim Resmob sedang melakukan penyelidikan terhadap informasi jual beli mobil
Baca SelengkapnyaWarga sekitar gudang amunisi terlihat bergiliran masuk terbatas untuk mengambil barang berharga mereka dari rumah.
Baca SelengkapnyaIbu korban, ST mengaku sangat menyayangkan sikap kepolisian yang melepas GH bersama alat bukti berupa handphone.
Baca Selengkapnyabarang bukti mobil Honda Jazz tersebut diduga kuat merupakan hasil curian yang akan dilakukan transaksi jual beli oleh para pelaku di jalan Pagar Alam.
Baca SelengkapnyaTernyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca Selengkapnya