Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mereka pasang badan agar penahanan Meiliana ditangguhkan

Mereka pasang badan agar penahanan Meiliana ditangguhkan Petisi bebaskan Meiliana. ©Liputan6.com/nandaperdanaputra

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara atas terdakwa kasus volume azan, Meiliana. Putusan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Mereka bahkan bersedia menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan.

Kuasa hukum Meiliana, Ranto Sibarani meminta adanya penangguhan penahanan sambil menunggu proses banding di Pengadilan Tinggi.

"Tanggal 27 Agustus kemarin kita sudah masukkan Akta Banding. Tapi putusan lengkap dari PN Medan sampai sekarang belum kita terima. Kita hanya menerima kutipan putusan," tutur Ranto di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (30/8).

Sejumlah tokoh keberagaman di antaranya Sastrawan Indonesia Goenawan Mohamad, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, Pengamat Politik Ray Rangkuti, putri Abdurrahman Wahid alias Gusdur yakni Inayah Wulandari Wahid, dan Ketua Gerakan Indonesia Kita (GITA) Alif Imam Nurlambang mendukung langkah pembebasan Meiliana.

Selain itu, masyarakat pun turut menyuarakan aspirasinya dengan mengisi petisi Bebaskan Meiliana, Tegakkan Toleransi di change.org. Sejauh ini sudah ada 190 ribu lebih orang yang mengisi petisi tersebut.

Sastrawan Indonesia Goenawan Mohamad mengatakan, pola putusan hakim PN Medan terpengaruh oleh tekanan dari masyarakat. Apalagi kasus tersebut dipicu oleh isu agama.

"Reformasi terjadi, tapi reformasi keadilan tidak memihak pada satu golongan. Kasus ini menjadi contoh, bebaskan Meiliana," jelas Goenawan.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menyebut, dalam kurun waktu April sampai dengan Agustus 2018, Amnesty International Indonesia mencatat ada lima orang yang dipidana terbilang berat atas kasus penodaan agama.

Sementara delapan orang yang terlibat pengerusakan vihara dalam kasus Meiliana divonis berbeda.

"8 Orang dituntut pengerusakan vihara. Itu bisa dituntut. Yang merusak vihara, dalam hitungan bulan (bebas). Lemah hukum dari tekanan massa," ujar Usman.

Ketua GITA, Alif Imam Nurlambang menambahkan, pihaknya bersama tokoh keberagaman lainnya bersedia menjadi penjamin agar Meiliana dapat bebas selagi menunggu proses hukum berjalan.

"Kami tidak berniat mendahului keputusan hakim di tingkat banding. Tapi kami juga tak melihat ada niat dan upaya jahat dari lbu Meiliana untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti bila ada. Sehingga kami berkeyakinan untuk menjadi penjamin bagi dirinya," pungkas Alif.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istana: Tuduhan Kecurangan Pemilu 2024 Harus Diuji, Agar Tak Jadi Narasi Penggiringan Opini

Istana: Tuduhan Kecurangan Pemilu 2024 Harus Diuji, Agar Tak Jadi Narasi Penggiringan Opini

Istana mempersilakan masyarakat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila memang ada kecurangan dalam proses Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Puncak Arus Balik Mudik di Pelabuhan Merak Malam Ini, Volume Kendaraan Terus Meningkat

Puncak Arus Balik Mudik di Pelabuhan Merak Malam Ini, Volume Kendaraan Terus Meningkat

Dari hasil rekapitulasi jumlah kendaraan pada arus mudik dari Merak ke Bakauheni yang didata Polda Banten sebanyak 259.216 kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.

Baca Selengkapnya
Tak Bersama Anies, Cak Imin Bakal Menemui Sosok Ini saat Masa Tenang Pemilu 2024

Tak Bersama Anies, Cak Imin Bakal Menemui Sosok Ini saat Masa Tenang Pemilu 2024

Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai Minggu, 11 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Beri Pesan soal Pemimpin Hebat, Jenderal Bintang Dua Polri Singgung soal Amarah hingga Anak Buah

Beri Pesan soal Pemimpin Hebat, Jenderal Bintang Dua Polri Singgung soal Amarah hingga Anak Buah

Irjen Pol Angesta Romano Yoyol memberi pesan mendalam ke anak buah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya