Merasa tak bersalah, Klewang minta dibebaskan
Merdeka.com - Ketua geng motor XTC Pekanbaru, Mardirjo Bin Salim alias Klewang (58) yang dituntut 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, meminta dibebaskan dari segala tuntutan.
"Dan jika hakim berpendapat lain atas perkara ini, mohon putusan yang seadil-adilnya," pinta kuasa hukum Klewang, Asmanidar dalam sidang pembacaan pledoi atau pembelaan, Kamis (22/8).
Permintaan Asmanidar ini disampaikan kepada Reno Listowo, ketua majelias hakim, setelah dirinya membacakan beberapa analisis fakta persidangan.
Ada 4 pengakuan saksi, yakni Rinaldi alias Rinal, Ade Ismail, Novri Andika dan Tri Wahyudi alias Co Yung, yang dibacakan Asmanidar untuk meringankan Klewang.
"Dari pengakuan 4 saksi ini, mereka membenarkan telah merusak sebuah warnet di Jalan M Ali. Namun, tidak ada yang mengatakan bahwa Klewang ikut merusak warnet," jelas Asmanidar kepada hakim.
Pengakuan saksi ini, kata Asmanidar, memang benar mengatakan Klewang menyaksikan perusakan itu. Tapi Klewang hanya melihat karena dibawa konvoi oleh keempat orang saksi tersebut.
Atas pernyataan saksi ini, Asmanidar menilai bahwa pasal 170 KUHP yang dijadikan JPU sebagai dasar tuntutan, tidaklah tepat. "Karena, Klewang tidak ikut melempar dan merusak warnet," kata Asmanidar.
Selain itu, keempat saksi yang dihadirkan tidak pernah menyebut Klewang memerintahkan penyerangan warnet. "Tidak ada saksi yang menyebut Klewang memerintahkan 'serang'," kata Asmanidar.
Terkait tuntutan JPU yang mengenakan pasal 169, Asmanidar juga merasa keberatan. Pasalnya, Klewang dalam geng motor XTC tidak pernah memerintah dan melarang aksi kejahatan.
"Keempat saksi mengatakan bahwa geng motor XTC Pekanbaru selalu berkumpul di rumah Klewang, karena anaknya merupakan anggota XTC Pekanbaru," sebut Asmanidar.
Dengan alasan itu, ditambah umur yang sudah tua, Klewang sering diajak berkumpul dan konvoi oleh geng motor XTC Pekanbaru.
Di geng motor XTC, memang benar ada pungutan Rp5 ribu perminggu. Hal ini, tegas Asmanidar, dikumpulkan ke bendahara sebagai operasional dan kegiatan.
"Pengumpulan uang ini, tidak pernah diperintahkan Klewang. Ia hanya mengetahui dan tidak pernah meminta geng motor mengumpulkan uang," tegas Asmanidar.
Atas pembelaan ini, JPU akan menyampaikan tanggapan pada sidang pekan depan. Setelah itu, hakim menutup sidang. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya