Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Merasa difitnah, Nikita Mirzani laporkan balik 3 ormas dan 2 akun medsos

Merasa difitnah, Nikita Mirzani laporkan balik 3 ormas dan 2 akun medsos Nikita Mirzani. ©kapanlagi.com

Merdeka.com - Tak terima difitnah, selebriti Nikita Mirzani melaporkan tiga organisasi masyarakat dan dua akun media sosial ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (9/10) sore. Tudingan fitnah itu diduga berkaitan di Twitter dengan membawa nama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, melaporkan Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Komunis Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI di Sumatera Selatan, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano, pemilik atau pengguna akun instagram PKI_terkutuk65 dan pengguna akun Facebook Aria Dwiyatmo.

"Saya kira nanti biar laporan ini yang akan membuktikan bahwa kami menjamin twit itu palsu dan mereka pantas dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Muannas di lokasi.

Dalam hal ini, Rahmat dilaporkan karena dinilai telah memberikan keterangan bohong terkait tudingannya pada Nikita. Meski demikian, laporan Rahmat yang dilakukan pada Rabu (4/10) lalu ditolak oleh pihak kepolisian karena kurangnya barang bukti.

surat nikita mirzani laporkan 3 ormas dan 2 akun medsos

surat nikita mirzani laporkan 3 ormas dan 2 akun medsos ©2017 Merdeka.com/ronald

Sementara itu, Aliansi Advokat Islam NKRI Sumatera Selatan dilaporkan karena telah membuat laporan kepada pihak kepolisian dengan menggunakan data palsu. Untuk Aliano, lanjut Muannas, dilaporkan karena telah meminta Komisi Penyiaran Indonesia untuk mencekal Nikita tayang di sejumlah program stasiun televisi.

"Dia mengajukan cekal ke KPI sehingga berdampak Nikita dinonaktifkan dalam satu acara di stasiun televisi swasta dan kemudian ada acara off air yang berdampak pada Nikita usai laporan itu," ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, dua akun dengan nama PKI_terkutuk65 dan akun Facebook atas nama Aria Dwiyatmo dilaporkan karena dinilai telah mengcapture dan menyebarkan informasi palsu soal unggahan di Twitter tersebut.

"Menurut jejak digitalnya diketahui sebagai penyebar pertama kali itu PKI_terkutuk65 kemudian disebarkan secara luas oleh akun Facebook bernama Aria Dwiyatmo, dari situlah capture itu tanpa konfirmasi terlebih dahulu sekalipun Nikita telah membantah dalam akun instagram," tuturnya.

Cuitan di akun @NikitaMirzani yang dipersoalkan itu diunggah pada 30 September 2017. Akun itu menulis 'Film G30S/PKI kurang seru, seharusnya Panglima Gatot juga dimasukkan ke dalam Lubang Buaya pasti seru'.

Laporan Nikita diterima dengan LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 9 Oktober. Kelima terlapor itu dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 29 jo Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP