Menyoroti Inkonsistensi MK Saat Keluarkan Putusan
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) independen dalam bekerja. Dia tidak meragukan independensi dan ketegasan MK, tapi khawatir terhadap konsistensi MK dalam mengambil keputusan.
"Saya kira MK independen dalam bekerja. Sekalipun memang para hakim berasal dari 3 institusi, tetapi baik itu sistem seleksi maupun kewenangan dan sistem kerja, saya bisa memastikan bahwa mereka independen," ungkapnya setelah konferensi pers pada Minggu (18/8).
Melalui riset, Setara menemukan tiga putusan yang menggambarkan inkonsistensi MK, yaitu pada isu mengenai batas usia perkawinan bagi perempuan, penghitungan cepat hasil Pemilu, dan pengumuman hasil survei di masa tenang.
"Concern kami adalah soal konsistensi, bukan soal ketegasan. MK harus konsisten pada putusan-putusan yang pernah dia putus. Kalau diajukan persoalan yang sama, seharusnya MK memutus hal yang sama," katanya.
Living constitution atau konstitusi yang hidup sering dijadikan alasan MK apabila terdapat putusan yang berbeda pada kasus yang sama. Ismail merasa hal tersebut tidak tepat.
"Alasan living constitution saya kira tidak tepat digunakan dalam memutus perkara yang sama, karena itu digunakan atau diadopsi ketika membentuk konstitusi atau UU. Tapi ini butuh waktu yang panjang. Tidak 1 sampai 2 tahun inkonsisten tapi dengan alasan living constitution," ungkapnya.
Meski begitu, dari segi manajemen peradilan konstitusi modern, menurutnya, MK mengalami kemajuan signifikan.
"MK belajar betul dari peristiwa-peristiwa masa lalu seperti penangkapan Akil Mochtar, Patrialis Akbar, ada perubahan signifikan soal batas waktu berperkara. Lalu, ada juga pengaturan dimissal proses. MK menghemat menggunakan anggaran negara dengan memastikan perkara-perkara negara yang memang tak layak diperiksa MK segera diputus," kata Ismail.
Reporter Magang: Ahdania Kirana
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaHakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman Dipastikan Tidak Jadi Hakim Sengketa Pilpres 2024
Ini sesuai dengan hasil keputusan Majelis Kohormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!
Cak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi
Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.
Baca SelengkapnyaJadi Hakim Konstitusi, Arsul Sani Ingin Kembalikan Kepercayaan Publik ke MK
Arsul optimistis kebersamaan dan kekompakan hakim konstitusi mampu meningkatkan kembali tingkat kepercayaan publik terhadap MK.
Baca SelengkapnyaSengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaSatu Kata dari Cak Imin Soal Etika: MKMK
MKMK memutuskan Anwar Usman menyalahi etik dan dipecat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya